| Foto, kolase. Proyek pembangunan gudang dari sebuah PT di Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Koalisi Kawal Indonesia Lestari (Kawali) DPD Kabupaten Jepara menyoroti jawaban surat yang dikirimkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui Bidang Tata Ruang. Surat bernomor 765/279 dengan sifat Biasa itu berisi penjelasan DPUPR terkait perizinan dan penegakan Perda Kabupaten Jepara tahun 2023, sebagai respons atas surat permohonan informasi yang sebelumnya diajukan oleh Kawali Jepara.
Dari lima poin jawaban yang diterima, Kawali menyatakan menolak poin nomor 5, yang menyebut adanya rapat koordinasi pada 31 Oktober 2025. Dalam rapat itu, pemilik bangunan disebut telah diperintahkan untuk menghentikan pembangunan sampai seluruh proses perizinan dipenuhi.
Namun, kebijakan itu dianggap jauh dari cukup oleh Ketua DPD Kawali Jepara, Aditya. Ia mengaku terkejut karena penegakan aturan dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dinilai tidak berjalan efektif.
“Lho kok enak, ya. Pelanggaran serius hanya diberi perintah berhenti begitu saja. Padahal aturannya sudah jelas soal sanksi dan denda. Tapi kok nggak dijalankan?” ujar Aditya.
Kawali Soroti Minimnya Ketegasan Sanksi
Aditya menilai bahwa penghentian sementara tanpa denda, tindakan tegas, atau tanda penyegelan seperti pemasangan pita kuning sangat lemah dan berpotensi membuat pelanggar meremehkan hukum.
“Kalau cuma disuruh berhenti tanpa denda, tanpa tindakan apa-apa, ya pelanggaran bakal terus terjadi. Jangan lembek dong. Bagaimana mau bantu PAD kalau menindak tegas saja tidak berani? Dinas perizinan harus turun, hentikan kalau memang belum berizin,” tegasnya.
Menurut Aditya, sanksi bagi bangunan tanpa izin seharusnya bisa mencakup berbagai bentuk, bergantung pada peraturan daerah masing-masing. Ia menyebut contoh kategori sanksi yang dapat diterapkan:
1. Sanksi Administratif:
- Peringatan tertulis
- Pembatasan kegiatan pembangunan
- Pembongkaran bangunan
- Denda administratif
2. Sanksi Pidana:
- Pidana penjara (tergantung tingkat pelanggaran)
- Denda pidana, bahkan bisa mencapai Rp10 miliar untuk kasus tertentu
3. Denda Daerah:
- Bisa mencapai 10% dari nilai bangunan
Aditya juga menilai bahwa penegakan peraturan tidak boleh hanya mengandalkan laporan warga. Pemerintah harus bergerak dan memantau secara aktif.
“Kami berharap Bapak Bupati segera mengambil tindakan. Kalau terus dibiarkan, akan makin banyak pelanggaran. Pengusaha pun bisa menganggap remeh Perda,” ujarnya.
Respons Dinas PUPR Jepara
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Jepara, Widodo, membenarkan adanya surat balasan yang dikirim kepada DPD Kawali. Ia menanggapi kritik yang disampaikan pihak Kawali dengan sikap terbuka.
“Ya, kami memang mengirimkan jawaban resmi. Kalau ada pertanyaan lanjutan dari Kawali, silakan disampaikan lewat surat juga agar semuanya tercatat dengan baik,” ujar Widodo.
DPUPR, menurutnya, tetap membuka ruang komunikasi dengan Kawali demi kejelasan informasi dan transparansi proses penataan ruang di Jepara.
Kawali Minta Penegakan Aturan Diperkuat
Dengan berbagai keberatan tersebut, Kawali DPD Kabupaten Jepara meminta pemerintah daerah memperkuat ketegasan penegakan aturan, terutama terhadap pelanggaran bangunan tanpa izin. Mereka berharap setiap tahapan perizinan benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya dan tidak berhenti hanya pada instruksi penghentian pekerjaan.
Kawali menegaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat penting agar Perda benar-benar dihormati dan tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat maupun pelaku usaha.
***
Wartawan: Yusron.