Notification

×

Iklan

Iklan

Maraknya Bangunan Liar di Jepara, DPD Kawali Nilai Pemda Lamban Bertindak, Ini Faktanya!

Minggu, 16 November 2025 | 10.46 WIB Last Updated 2025-11-16T03:52:07Z

Foto, salah satu pembangunan baru diduga tanpa izin yang jelas di wilayah kabupaten Jepara.



Queensha.id – Jepara,


Fenomena bangunan liar yang diduga melanggar Perda Tata Ruang kembali menjadi sorotan publik. Di berbagai titik wilayah Jepara, bangunan-bangunan baru muncul tanpa izin yang jelas, sementara Pemerintah Daerah dianggap tidak sigap dalam melakukan pengawasan maupun penindakan.


Meski Jepara memiliki aturan tegas melalui Perda tentang Tata Ruang, di lapangan justru ditemukan banyak ketidaksesuaian. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), hingga Dinas Perizinan dinilai belum menjalankan fungsi kontrol secara efektif.


Laporan ke Bupati, tapi Tak Ada Tindak Lanjut


Salah satu contoh mencolok berada di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo. Bangunan yang dinilai tidak sesuai Perda tersebut telah dilaporkan oleh DPD Kawali Jepara kepada Bupati lebih dari satu bulan lalu. Namun hingga kini, aduan itu belum membuahkan respons maupun tindakan nyata.


“Kami dari DPD Kawali Kabupaten Jepara mengawal hingga benar-benar Perda Tata Ruang ini dilaksanakan, demi slogan Jepara Mulus Sekarang,” tegas Aditya, Ketua DPD Kawali Jepara, kepada Queensha.id, Sabtu (15/11/2025) sore.


Menurut Aditya, praktik pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai tata ruang semakin marak, “Kami berharap Pemda Jepara lebih serius menangani persoalan ini,” pintanya.


Ia juga menyoroti adanya “akal-akalan” pembangunan gedung usaha yang bahkan belum mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun aktivitas pembangunan tetap berjalan.


“Mana tugas dinas-dinas terkait? Kontrolnya bagaimana? Kami siap mengawal pelanggaran-pelanggaran tersebut,” tegasnya lagi.




Surat ke Bupati Belum Terjawab


Aditya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali mengirim surat kepada Bupati, termasuk permohonan hasil rapat di DLH terkait laporan mereka. Namun hingga kini tidak ada balasan, baik secara lisan maupun tertulis.


“Bangunan itu jelas melanggar Perda Tata Ruang, dan sampai sekarang belum ada izin sama sekali,” ujarnya.



DPUPR: Sudah Diminta Berhenti Membangun


Di sisi lain, Kabid Tata Ruang DPUPR Jepara, Widodo, memberikan penjelasan berbeda. Ia menyebut bahwa sekitar pertengahan Oktober 2025, pihak PU telah mengecek lokasi yang dimaksud.


“Saat itu kami sarankan agar pembangunan diberhentikan sebelum PBG terbit. Kemudian dirapatkan bersama DLH, hasilnya pun sama: agar yang bersangkutan menghentikan pembangunan,” jelas Widodo.


Ia menyebut kawasan tersebut, berdasarkan Perda Jepara Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW, masuk kategori yang memungkinkan didirikan industri mikro kecil, dengan syarat mengikuti aturan yang berlaku.


Menurutnya, izin tersebut diproses melalui sistem OSS. “Sistem meloloskan karena permohonannya sebagai industri mikro kecil dan sifatnya perorangan,” tambahnya.



Kadis LH: Masih Akan Langsung Cek Ulang


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Rini Patmini, yang dihubungi pada Minggu (16/11/2025), menyatakan pihaknya masih perlu melakukan pengecekan.


“Saya crosscek dulu dengan DPUPR dan DPMPTSP terkait izin tata ruang dan izin usaha yang dimaksud. Agar kami tidak salah memberikan informasi,” jelasnya.


Hingga berita ini diterbitkan, DLH belum memberikan informasi lanjutan.


***

Wartawan: Yusron.
Jepara, 16 November 2025.