| Foto, ilustrasi penipuan online. |
Queensha.id - Jepara,
Sebuah unggahan akun Facebook bernama Parjok Ap pada Kamis (20/11/2025) mendadak viral dan menyita perhatian warganet di wilayah kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Unggahan tersebut mengungkap dugaan penipuan jual beli online iPhone 15 yang menggunakan modus transfer ke rekening pihak ketiga.
Korban, Yudhistira Adri Permana (23), warga Kabupaten Kudus, telah resmi membuat Laporan Pengaduan ke Polres Jepara dengan nomor STPLP/958/XI/2025/Reskrim pada Rabu (19/11/2025).
Kronologi: Transaksi COD Berujung Rumit
Kasus ini bermula pada Sabtu (15/11/2025) ketika Yudhistira menemukan iklan iPhone 15 di Marketplace Facebook. Pelaku (terlapor) mengaku bahwa ponsel tersebut miliknya namun sedang dititipkan pada pemilik asli, Sri Karyati, yang tinggal di Kelurahan Karangkebagusan, kecamatan Jepara kota, kabupaten Jepara.
Keduanya sepakat melakukan Cash on Delivery (COD) untuk memastikan barang sesuai.
Unggahan viral dari akun Parjok Ap menggambarkan situasi yang dialami korban:
“Menowo ono sing kenal MBI FB iku. Kronologi tuku HP ngakon TF, wes di-TF nang rekening e kancane. Pas diparani nang omahe arep njupuk HP-ne, sing duwe HP malah muni yen duite durung diwenehi koncone. HP tak jaluk, malah keluarga ne metu kabeh…”
(Untuk yang mungkin mengenal akun FB itu. Kronologi beli HP disuruh transfer, sudah transfer ke rekening temannya. Saat didatangi ke rumah untuk mengambil HP, pemilik HP bilang uangnya belum diberikan oleh temannya. Saat HP saya minta, malah seluruh keluarganya keluar...)
Modus Lengkap: Uang Masuk ke Rekening Orang Lain
Setelah korban memastikan kondisi iPhone 15 yang sesuai keinginan, kemudian pelaku mengarahkan Yudhistira untuk mentransfer uang ke rekening Bank BRI atas nama: RAFLIANSAH R. WALIN dengan No. Rekening: 52270100433xxxxx senilai Rp 8.300.000,-
Namun setelah transfer selesai, masalah langsung muncul.
Saat Yudhistira hendak mengambil iPhone dari tangan pemilik asli, Sri Karyati menolak memberikan barang tersebut. Alasannya, uang hasil penjualan belum diterima olehnya, karena dana justru mengalir ke rekening orang lain yang tidak ada hubungan transaksi langsung dengan Sri Karyati.
Pelaku Hilang Jejak, Korban Tak Berdaya
Upaya Yudhistira untuk menghubungi pelaku melalui WhatsApp tidak membuahkan hasil. Nomor pelaku didapati telah memblokir kontak Yudhistira, bahkan semua riwayat chat sudah dihapus.
Situasi makin rumit ketika Yudhistira meminta klarifikasi kepada pemilik asli ponsel. Meski Sri Karyati sempat mengajak korban mencari alamat ke pemilik rekening transfer, namun ia berdalih tidak mengetahui alamat lengkap temannya yang menjadi penerima dana tersebut.
Tak ingin semakin terseret dalam skema penipuan, Yudhistira akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Polres Jepara Turun Tangan
Atas kerugian yang dialaminya, Yudhistira resmi melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan Online ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara. Aparat kini tengah mendalami peran pelaku dan pihak ketiga yang namanya tercantum dalam rekening transfer.
Penyidik juga akan menelusuri apakah pemilik rekening terlibat aktif atau sekadar digunakan sebagai “rekening penampung” dalam kasus penipuan jual beli online.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan menambah daftar panjang modus penipuan online menggunakan akun palsu serta rekening pihak lain sebagai kedok transaksi.
Sumber: SJ.