| Foto, kegiatan Koordinasi Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang digelar di Kantor Ombudsman Jawa Tengah, Semarang. |
Queensha.id – Semarang,
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah kembali menguatkan peran masyarakat dalam mendorong perbaikan pelayanan publik melalui kegiatan Koordinasi Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPMDP) yang digelar di Kantor Ombudsman Jawa Tengah, Semarang. Acara ini dihadiri beragam elemen masyarakat, mulai dari pemerhati layanan publik, LBH Semarang, PATTIRO, kelompok rentan, komunitas adat, hingga mahasiswa.
Adminduk Jadi Fondasi Layanan Publik
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa administrasi kependudukan (adminduk) adalah hak dasar yang menentukan akses masyarakat terhadap berbagai layanan penting di mulai dari bantuan sosial, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga ketenagakerjaan.
“Harapannya, KMPMDP Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah dapat menyampaikan permasalahan terkait adminduk dan memberikan masukan untuk perbaikan layanan,” ujar Farida.
Ia menekankan bahwa banyak persoalan layanan publik bermula dari data kependudukan yang tidak valid atau lambat diperbarui, sehingga masyarakat harus turut aktif mengawasi.
Diskusi Interaktif Bahas Akar Maladministrasi
Rangkaian acara dilanjutkan dengan diskusi interaktif yang dipandu oleh Sabarudin Hulu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Jawa Tengah.
Turut hadir sebagai narasumber Adhi Putra Wicaksono, Kabid Pemanfaatan Data dan Informasi Pelayanan Disdukcapil Kota Semarang.
Sabarudin menjelaskan bahwa pengawasan oleh masyarakat adalah unsur paling krusial dalam mencegah maladministrasi, terutama di sektor adminduk.
“Diskusi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengawasi layanan publik dan memperkuat kerja sama untuk mencegah maladministrasi di bidang adminduk yang menjadi hak masyarakat,” jelasnya.
Dorong Kesadaran dan Tanggung Jawab Bersama
Melalui kegiatan ini, Ombudsman ingin memastikan masyarakat memahami dua hal penting:
- Hak dan kewajiban warga dalam pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
- Peran aktif masyarakat sebagai pengawas terhadap pelayanan publik di daerahnya masing-masing.
Ombudsman menilai bahwa tanpa pelibatan aktif warga, perbaikan layanan publik khususnya administrasi kependudukan akan berjalan lambat dan terus memunculkan potensi pelanggaran prosedur atau kelalaian.
“Kegiatan ini diharapkan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan mendorong perbaikan layanan publik di seluruh sektor, khususnya adminduk,” tutup Sabarudin.
Narahubung Pengaduan Masyarakat
WA Center Ombudsman Jateng: 0811-998-3737
***
Wartawan: Yusron.