Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Jepara Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Karimunjawa, IC (22) Ditangkap di Pakis Aji

Senin, 03 November 2025 | 19.35 WIB Last Updated 2025-11-03T12:37:30Z

Foto, ilustrasi AI. Anggota Polres Jepara tangkap pelaku.

Queensha.id – Jepara,


Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Karimunjawa akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial IC (22), warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Jepara.


Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Unit Resmob dan Unit Reskrim Polres Jepara pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di kediaman pelaku di wilayah Pakis Aji.


Kasi Humas Polres Jepara, IPDA Eko, membenarkan penangkapan tersebut.


“Untuk laporan atas nama IC, 22 tahun, sudah diamankan. Saat ini yang bersangkutan masih berada di Polres Jepara. Penetapan tersangka direncanakan dilakukan hari ini,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (1/11/2025).



Penangkapan Berawal dari Laporan Warga Karimunjawa


Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pencabulan yang menimpa korban remaja di wilayah Karimunjawa. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menelusuri identitas pelaku dan berhasil menemukan keberadaan IC di Pakis Aji.


Respon cepat dan kesigapan aparat mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang selama ini berharap kasus ini bisa segera diusut tuntas.



Barang Bukti Diamankan


Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Di antaranya:


  • Satu kaos lengan pendek berwarna merah
  • Satu celana panjang berwarna putih
  • Satu celana dalam berwarna putih


Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Jepara untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kronologi kejadian dan menyiapkan langkah hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal yang sesuai.



Reaksi Warga dan Imbauan Kepolisian


Kasus ini menimbulkan keresahan di kalangan warga Karimunjawa. Banyak yang mengecam keras tindakan pelaku dan berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan hukuman setimpal.


Beberapa warga juga menyampaikan keprihatinan agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.


Menanggapi hal tersebut, IPDA Eko mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.


“Kami minta masyarakat tidak ragu melaporkan jika ada indikasi tindak kejahatan. Laporan cepat sangat membantu kami mencegah terjadinya korban lainnya,” tegasnya.



Polres Jepara Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum


Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh bentuk kekerasan dan kejahatan seksual di wilayah hukumnya. Aparat memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius demi menciptakan lingkungan yang aman, terutama bagi anak-anak.


Kasus ini kini masih dalam tahap pengembangan oleh Satreskrim Polres Jepara, sambil menunggu hasil pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan korban.


***

Tim Redaksi Queensha.id.