| Foto, Konferensi pers di Mapolres Jepara, Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso dan jajaran mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah Karimunjawa, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karimunjawa. Pelaku berinisial IC (22), yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri, kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Kamis (6/11/2025), menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara mengancam korban.
“Tersangka mengancam akan membunuh korban jika tidak menuruti keinginannya. Ancaman ini membuat korban takut dan tidak berani melapor,” ujar Kapolres.
Kasus tersebut terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 14 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku dan berhasil menangkap IC di wilayah Pakis Aji, Jepara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kaos merah, kaos dalam putih, celana panjang putih, dan celana dalam putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
| Foto, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di wilayah kecamatan Karimunjawa, Jepara. |
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
“Kami bekerja sama dengan lembaga terkait agar korban mendapat perlindungan dan pemulihan. Kekerasan terhadap anak tidak boleh ditoleransi,” tegas AKBP Erick.
Kasihumas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Jika ada tindakan serupa di lingkungan sekitar, segera laporkan ke polisi. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, diketahui korban yang kini hamil delapan bulan telah menjadi korban pencabulan sejak usia 12 tahun. Ia tinggal bersama ayah dan adiknya di rumah sederhana berdinding bambu. Ibunya telah meninggal saat korban masih duduk di bangku SD.
Tragedi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk memperkuat pengawasan lingkungan, terutama terhadap anak-anak dan remaja, agar terhindar dari kejahatan serupa.
***
(hms/Tim Redaksi Queensha.id)