| Foto, Ibukota Nusantara (IKN). |
Queensha.id – Jakarta,
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, menjadi pukulan telak bagi kelanjutan megaproyek tersebut. Putusan itu membuat kepastian investasi kembali dipertanyakan, memicu kekhawatiran bahwa sebagian investor akan menarik diri.
Dengan total kebutuhan dana mencapai Rp466 triliun, proyek IKN sejak awal sangat bergantung pada partisipasi investor swasta dan mitra internasional. Kini, setelah regulasi lahan dianulir MK, bayang-bayang mandeknya sejumlah rencana pembangunan kembali mengemuka.
Keputusan MK ini tidak datang tiba-tiba. Putusan tersebut merupakan respons atas gugatan yang diajukan dua warga negara, Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito, yang menguji konstitusionalitas Pasal 16A ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 21 Tahun 2023 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Keduanya menyambut kemenangan itu dengan sukacita. Sebab, MK menegaskan bahwa pemberian HGU hingga 190 tahun, serta HGB dan hak pakai (HP) hingga 160 tahun, tidak lagi berkekuatan hukum. Putusan tersebut otomatis menghapus skema dua siklus perpanjangan yang sebelumnya diatur untuk memudahkan investasi jangka panjang di kawasan IKN.
Respons Otorita IKN
Juru bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menyatakan pihaknya menghormati dan menaati putusan MK. OIKN, kata Troy, akan segera berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan kementerian/lembaga lain untuk menyesuaikan aturan teknis di lapangan.
“Sejalan dengan pernyataan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, OIKN siap berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya guna penyelarasan aturan teknis,” ujar Troy, Selasa (18/11/2025).
Troy memastikan pembangunan sarana dan prasarana strategis tetap berlanjut, terutama untuk menyelesaikan ekosistem legislatif dan yudikatif pada 2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Investor Tunggu Kepastian Baru
Meski belum ada pernyataan resmi dari pihak investor, analis ekonomi memperkirakan adanya evaluasi ulang terhadap skema kerja sama lahan. Durasi pemanfaatan lahan merupakan faktor penting bagi investasi jangka panjang, sehingga putusan MK ini diyakini mempengaruhi minat sebagian investor.
Pemerintah kini berada pada posisi krusial untuk memberikan kepastian regulasi yang baru, agar proyek IKN tidak kehilangan momentum yang telah dibangun dalam beberapa tahun terakhir.
***
(Tim Redaksi Queensha Jepara)