| Foto, laka lantas sebuah sepeda motor Honda Beat menabrak mobil kontainer yang mogok (ilustrasi). |
Queensha.id – Jepara,
Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas Jalan Raya Kudus–Jepara, tepatnya di depan SD Negeri 1-5 Troso, Desa Troso, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, pada Rabu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor dengan sebuah truk kontainer bernomor polisi B 9913 BEH yang tengah mogok di pinggir jalan.
Korban diketahui seorang pelajar bernama Adelia Wahyu Saputri (17), warga Desa Jinggotan RT 01 RW 01, Kecamatan Kembang, Jepara. Akibat benturan dengan bagian belakang kontainer, korban mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis. Sementara kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 juta.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, kecelakaan bermula saat Adelia mengendarai sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB melaju dari arah Selatan menuju Utara (arah Kudus–Jepara). Saat melintas di depan SD N 1–5 Troso, korban tidak menyadari adanya kontainer yang sedang mogok dan terparkir di badan jalan sebelah barat. Motor yang dikendarainya pun menabrak bodinya bagian kanan belakang truk tersebut.
Sopir truk kontainer diketahui bernama Eko Yuliyanto (44), warga Desa Montongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal. Berdasarkan pemeriksaan awal, truk tersebut berhenti karena mengalami kerusakan mesin mendadak dan sedang menunggu bantuan perbaikan.
Imbauan Polisi untuk Masyarakat
Menanggapi insiden ini, Kanit Gakkum Satlantas Polres Jepara, Ipda Ahmad Riyanto, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terlebih pada waktu sore atau menjelang malam hari.
“Kami mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar lebih waspada dan menjaga jarak pandang, terutama saat kondisi cahaya mulai redup. Pastikan juga kendaraan yang berhenti di badan jalan memasang tanda segitiga pengaman agar pengendara lain mengetahui,” ujarnya, Rabu (12/11).
Ipda Ahmad juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor kendaraan (TNKB) merupakan hal wajib bagi semua pengendara. Selain berfungsi sebagai identitas resmi kendaraan, hal itu juga memudahkan petugas dalam melakukan penelusuran jika terjadi insiden di jalan raya.
“Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB. Ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Masyarakat Diminta Lebih Tertib dan Peduli
Polres Jepara melalui Satuan Lalu Lintas kembali mengajak warga untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, tidak berkendara di bawah umur, dan selalu menggunakan helm berstandar SNI.
Keselamatan di jalan, kata polisi, bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi juga kesadaran setiap individu yang menggunakan jalan raya.
***
Sumber: Polantas Polres Jepara.
Reporter: Tim Redaksi Queensha Jepara.
Editor: Vico Rahman.
Tanggal: 12 November 2025.