| Foto, Sertifikat tanah. Himbauan. |
Queensha.id – Edukasi Sosial,
Banyak masyarakat yang masih belum memahami pentingnya melakukan balik nama sertifikat tanah warisan setelah orang tua atau pemilik tanah meninggal dunia. Padahal, langkah ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah sengketa antar ahli waris di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah warisan wajib dibalik nama atas nama ahli waris yang sah. Hal ini disampaikan oleh Bagas Agung Wibowo, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/11/2025).
“Ya, tanah warisan harus dibalik nama untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari permasalahan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dengan melakukan balik nama, kepemilikan tanah akan memiliki kekuatan hukum penuh di mata negara. Proses ini juga akan mempermudah transaksi atau pengalihan hak atas tanah jika di kemudian hari tanah tersebut dijual atau dibagikan kembali.
Mengapa Balik Nama Itu Wajib?
Tanah atau bangunan yang diwariskan tetap atas nama pemilik lama jika tidak dilakukan peralihan hak. Hal ini bisa menimbulkan berbagai masalah, seperti:
- Sulit dijadikan agunan atau dijual secara sah.
- Muncul sengketa antar ahli waris.
- Tidak diakui secara hukum jika terjadi gugatan pihak ketiga.
Dengan balik nama, status kepemilikan menjadi jelas atas nama ahli waris, sesuai hukum yang berlaku.
Syarat Mengurus Balik Nama Tanah Warisan
Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2010, berikut berkas yang perlu disiapkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi identitas para ahli waris (KTP/KK).
- Surat Keterangan Waris atau Akta Keterangan Hak Waris.
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
- Bukti pembayaran BPHTB dan PPh (jika ada).
- Surat kuasa (bila dikuasakan).
Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan balik nama di Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan verifikasi data dan penerbitan sertifikat baru atas nama ahli waris.
Berapa Biayanya?
Biaya balik nama terdiri dari tiga komponen utama:
- Biaya Akta Notaris — besarnya tergantung nilai tanah dan jasa notaris, berkisar antara 1–2,5% dari nilai objek.
- Biaya Pajak (BPHTB dan PPh) — masing-masing sebesar 5% dan 2,5% dari nilai tanah setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) — dihitung dari luas dan nilai tanah sesuai ketentuan Kantor Pertanahan.
Namun, bagi ahli waris yang mengajukan dalam waktu 6 bulan setelah pewaris meninggal, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997, tidak dikenakan biaya pendaftaran balik nama.
Suara Warga: Kalau Diwajibkan, Harusnya Tidak Mahal
Sebagian masyarakat menilai bahwa prosedur dan biaya balik nama masih tergolong tinggi.
“Kalau memang sertifikat peninggalan orang tua diwajibkan untuk dibalik nama, seharusnya biayanya tidak mahal dan aturannya tidak ribet,” keluh salah satu warga dalam kolom komentar.
Keluhan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar proses balik nama tanah warisan lebih sederhana, transparan, dan terjangkau, mengingat hal ini merupakan bagian penting dari penertiban administrasi pertanahan di Indonesia.
Pemerintah diharapkan terus memperbaiki sistem layanan pertanahan agar semakin mudah diakses dan tidak membebani masyarakat. Karena sejatinya, tanah warisan bukan hanya soal harta, tetapi juga tanggung jawab hukum dan warisan nilai keluarga yang perlu dijaga dengan benar.
***
(Tim Redaksi Queensha Jepara – 10 November 2025)