| Foto, ilustrasi. Mobil travel. |
Queensha.id - Semarang,
Buruknya pelayanan transportasi darat kembali mencoreng citra Semarang sebagai kota jasa. Kali ini, Travel Semeru yang berkantor di Jl. Imam Bonjol No. 201–203, Dadapsari, Semarang, menjadi sorotan setelah diduga menelantarkan penumpang tanpa konfirmasi, tanpa armada, dan tanpa rasa tanggung jawab.
Korban ketidakprofesionalan itu adalah Abdul (35), warga Jepara, yang telah memesan tiket perjalanan dari Semarang ke Jepara untuk jadwal keberangkatan Sabtu (1/11) pukul 08.00 WIB. Namun, yang ia dapatkan hanyalah penantian sia-sia di depan Plaza Metro Semarang hingga tanpa kejelasan, tanpa kendaraan.
“Tidak ada pemberitahuan, tidak ada sopir yang menghubungi. Kami benar-benar ditelantarkan. Padahal saya sudah berkali-kali konfirmasi,” ujar Abdul dengan nada kecewa.
Selama lebih dari dua jam, Abdul berdiri di trotoar menunggu armada yang tak kunjung datang. Upaya menghubungi pihak travel melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak direspons. Seolah pelanggan hanya dianggap angka, bukan manusia.
UU Perlindungan Konsumen Bukan Sekadar Hiasan Dinding
Kasus ini jelas bukan sekadar misskomunikasi. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak Abdul sebagai pengguna jasa dilanggar secara terang-terangan.
Pasal 4 UU tersebut menyebutkan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa, sedangkan Pasal 7 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur serta bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.
Bahkan, Pasal 19 ayat (1) mewajibkan pelaku usaha memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat penggunaan jasa yang diperdagangkan.
“Ini bukan cuma tentang saya. Kalau dibiarkan, akan banyak korban lain. Kami berhak atas pelayanan yang manusiawi dan profesional,” tegas Abdul, yang kini berencana melapor ke YLKI Semarang.
Klarifikasi Hambar: ‘Misskomunikasi’ Jadi Tameng
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak Travel Semeru hanya menjawab dengan permintaan maaf dan alasan klasik.
“Kami mohon maaf sekali ya kak atas adanya misscom terkait pemesanan bapak… kami overload baik dari chat maupun penumpang di pool,” tulis pihak travel.
Namun, alasan itu justru memperlihatkan lemahnya manajemen. Bagaimana mungkin perusahaan travel sebesar itu tidak memiliki SOP penanganan pelanggan saat akhir pekan hingga waktu yang justru paling sibuk?
Abdul bahkan mengaku sempat mengutus ojek online ke kantor Travel Semeru hanya untuk memastikan dirinya memang benar-benar ditinggalkan.
“Kalau tidak begitu, mungkin kami bisa terlantar seharian,” ujarnya getir.
Tanda Bahaya bagi Dunia Transportasi
Peristiwa ini menampar wajah industri travel di Jawa Tengah. Di tengah maraknya digitalisasi dan promosi layanan “prima”, kasus Travel Semeru membuktikan bahwa janji manis sering kali berangkat lebih cepat daripada armadanya.
Pelanggaran seperti ini bukan sekadar kelalaian, melainkan bentuk pengabaian terhadap martabat pelanggan.
Ketika perusahaan hanya mengejar omzet tanpa rasa tanggung jawab, transportasi publik kehilangan ruhnya: pelayanan untuk manusia.
Instansi seperti Dinas Perhubungan, BPKN, dan YLKI perlu turun tangan. Jika tidak, kasus serupa akan terus menumpuk hingga menelantarkan kepercayaan publik bersama para penumpang yang tertipu janji.
Pertanyaan untuk Travel Semeru
- Di mana SOP Anda saat overload penumpang?
- Mengapa tidak ada sistem otomatis untuk konfirmasi atau pembatalan?
- Haruskah pelanggan berdiri di trotoar baru dianggap konsumen?
Jika Travel Semeru tidak segera berbenah, masyarakat akan mengingat mereka bukan sebagai penyedia transportasi andal, tetapi sebagai simbol buruknya pelayanan dan lemahnya tanggung jawab moral bisnis travel di Jawa Tengah.
“Untuk apa aturan dibuat kalau tak dipatuhi? Untuk apa slogan ‘pelayanan prima’ kalau kenyataannya penumpang ditinggalkan di trotoar?”
Peringatan ini bukan hanya untuk Travel Semeru, tapi juga untuk seluruh penyedia jasa transportasi: kepercayaan pelanggan tak bisa dibeli, hanya bisa dijaga.
"Mengutip dan disusun kembali dari portal media online Pertapa Kendeng, dengan penyesuaian redaksi oleh Queensha Jepara".
***
Minggu, 2 November 2025