| Foto, ilustrasi Demo UMK. Sumber Foto: Suara Jepara. |
Queensha.id – Jepara,
Kalangan buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kembali menyuarakan aspirasi mereka terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 yang dinilai belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka mendesak agar UMK tahun 2026 nanti ditetapkan dengan nilai yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara, Yopi Priambudi, menegaskan bahwa pihaknya sudah mulai membahas usulan UMK Jepara 2026 dengan berlandaskan hasil survei KHL di lapangan.
“Kami sudah melakukan pembahasan di internal. Meriset dan menyurvei berbasis data untuk memastikan usulan UMK nanti sesuai realitas di lapangan,” kata Yopi, Sabtu (8/11/2025).
UMK Jepara 2025 Dianggap Tak Cukup
Berdasarkan data resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), UMK Jepara tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 2.610.224. Namun, hasil evaluasi FSPMI menunjukkan bahwa KHL tahun 2024 mencapai Rp 2.809.676, artinya UMK yang berlaku masih di bawah standar kebutuhan dasar pekerja.
“Dengan selisih tersebut, dapat disimpulkan UMK Jepara 2025 belum memenuhi KHL 2024,” ujar Yopi.
Untuk mendapatkan data akurat, tim FSPMI Jepara melakukan survei harga kebutuhan pokok di beberapa wilayah seperti Pasar Mayong, Welahan, Kalinyamatan, dan Mlonggo. Survei itu juga dibandingkan dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jepara dan harga-harga di marketplace.
Dari hasil pengumpulan data tersebut, nilai KHL buruh Jepara tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp 3.240.327.
Tantangan Hidup dan Ketimpangan Ekonomi
Yopi menilai, kondisi UMK yang belum sebanding dengan KHL membuat para pekerja berada dalam tekanan ekonomi. Banyak buruh kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, perumahan, transportasi, hingga pendidikan anak.
“UMK yang ada sekarang belum bisa menutup biaya hidup minimum. Ini bisa memicu ketidakpuasan pekerja, menurunkan produktivitas, dan memperlebar kesenjangan sosial,” jelasnya.
Menurutnya, pengupahan yang adil dan proporsional merupakan kunci penting dalam menjaga iklim ketenagakerjaan yang sehat. Ia berharap, pemerintah daerah dan dewan pengupahan dapat mempertimbangkan hasil survei KHL sebagai dasar dalam menetapkan UMK tahun 2026.
“Kebijakan pengupahan ke depan harus diarahkan agar nilai UMK bisa mendekati KHL. Supaya prinsip keadilan dan hak buruh atas penghidupan yang layak benar-benar terwujud,” tegas Yopi.
Harapan untuk 2026
Dengan kondisi ekonomi yang terus berubah dan harga kebutuhan yang meningkat, kalangan buruh berharap pemerintah Kabupaten Jepara bersama Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) dapat lebih objektif dan berpihak pada kesejahteraan pekerja dalam menentukan UMK tahun depan.
“Buruh bukan hanya butuh angka yang naik, tapi keadilan yang nyata dalam pemenuhan hidup layak,” pungkas Yopi.
***
Sumber: MN.
(Tim Redaksi Queensha Jepara
Sabtu, 8 November 2025)