| Foto, ruang pelayanan publik di balaidesa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. |
Queensha.id - Jepara,
Video seorang pria mengamuk di Balai Desa Damarjati kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan masyarakat setempat. Pria dalam video tersebut diidentifikasi sebagai Agus Riyanto, atau dikenal sebagai Agus Alesta, seorang pengusaha properti di Jepara. Aksi marah-marahnya yang dilakukan di ruang pelayanan publik itu dinilai telah mengganggu jalannya pemerintahan desa dan melanggar etika serta batas kewajaran.
Di ruang kerjanya, Petinggi Damarjati, Kasno, menyampaikan kepada Queensha.id bahwa insiden tersebut sangat disayangkan, apalagi terjadi saat perangkat desa sedang fokus melayani masyarakat.
“Saat kami sedang meningkatkan pelayanan masyarakat dan memastikan pemerintahan desa berjalan baik, kalau tiba-tiba ada yang datang dan marah-marah di balai desa, tentu kami sangat keberatan,” ujar Kasno, Kamis (13/11/2025).
Perangkat Desa Sepakat Ajukan Pengaduan Resmi
Menurut perangkat desa, tindakan Agus bukan sekadar luapan emosi biasa. Mereka menilai peristiwa tersebut sudah melewati batas yang bisa ditoleransi di lingkungan pemerintahan desa. Karena itu, perangkat desa sepakat membuat pengaduan resmi ke Polres Jepara.
Kasno menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah desa tidak berencana menempuh Restorative Justice (RJ).
“Kami tidak menutup pintu damai, tetapi kalau tidak ada kepastian hukum, hal seperti ini bisa terulang lagi,” tegasnya.
Pemerintah Desa Damarjati menilai bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan pribadi antara pelapor dan terlapor, tetapi menyangkut martabat lembaga desa yang harus dijaga wibawanya sebagai tempat pelayanan publik.
Pengaduan Berpotensi Naik Menjadi Laporan Polisi
Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap pengaduan. Namun, perangkat desa meminta agar penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan peningkatan status menjadi laporan polisi.
ZNR, salah satu perangkat desa, mengatakan:
“Kami mengikuti proses penyelidikan. Bila diperlukan, pengaduan bisa dinaikkan menjadi laporan polisi agar penanganannya lebih terarah,” ungkapnya.
Bedah Pasal: Unsur Pidana yang Mungkin Terpenuhi
Agar masyarakat tidak salah memahami, berikut pasal-pasal KUHP yang paling relevan jika tindakan dalam video memenuhi unsur pidana:
-
Pasal 310 KUHP — Penghinaan / Penyerangan Kehormatan
Relevan bila terdapat ucapan merendahkan perangkat desa. -
Pasal 315 KUHP — Penghinaan Ringan
Relevan bila ada cacian atau makian di muka umum. -
Pasal 335 ayat (1) KUHP Baru (UU 1/2023) — Pemaksaan / Ancaman
Relevan bila ada unsur intimidasi. -
Pasal 212 KUHP — Melawan Pejabat yang Menjalankan Tugas
Relevan bila tindakan diarahkan kepada perangkat desa saat menjalankan tugas. -
Pasal 216 KUHP — Tidak Mengindahkan Perintah Pejabat
Relevan bila terlapor menolak peringatan atau teguran.
Status ini dapat meningkat menjadi Laporan Polisi (LP) apabila:
- bukti video dinilai kuat,
- keterangan saksi konsisten,
- dan terdapat kerugian psikologis maupun institusional kepada perangkat desa.
Warga Gelisah: “Jangan Sampai Pengusaha Kebal Hukum”
Di warung-warung kopi sekitar Damarjati, warga ikut membicarakan kejadian ini. Sejumlah kekhawatiran muncul:
- “Kalau dibiarkan, nanti makin banyak yang datang marah-marah ke balai desa.”
- “Kalau rakyat kecil sudah pasti diproses, pengusaha bagaimana?”
- “Polisi harus transparan.”
Fenomena ini memicu diskusi yang lebih luas: apakah hukum di Jepara benar-benar berdiri setara bagi semua orang?
Tunggu Keputusan Polres Jepara
Kini, perhatian warga tertuju pada Polres Jepara, khususnya pada ruang SPKT tempat pengaduan biasanya diproses.
Pertanyaan yang menggantung di masyarakat adalah:
Apakah pengaduan ini akan berhenti sebagai aduan saja, atau meningkat menjadi laporan polisi?
Polres Jepara diharapkan menunjukkan ketegasan dan transparansi dalam menangani kasus yang sudah menjadi konsumsi publik ini.
***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.