Notification

×

Iklan

Iklan

Viral Unggahan Bansos di Damarjati Jepara, Fakta Berbalik Setelah Dicek ke Desa: Itu Orang Tua Pengunggah Sendiri

Kamis, 27 November 2025 | 18.22 WIB Last Updated 2025-11-27T11:23:04Z

Foto, rumah yang diunggah oleh akun Facebook Maz Arry Honda Jepara.


Queensha.id - Jepara,


Media sosial kembali gaduh. Sebuah unggahan di Facebook dari akun Maz Arry Honda Jepara memantik perdebatan publik setelah ia menampilkan foto sebuah rumah di Desa Damarjati, RT 01 RW 05, Kecamatan Kalinyamatan, dan mempertanyakan kelayakan pemilik rumah sebagai penerima bantuan sosial (bansos).


Dalam unggahan tersebut, pengunggah menulis narasi seolah-olah pemilik rumah adalah seorang duda yang tak mendapat perhatian pemerintah desa. Postingan itu langsung memicu puluhan komentar, mulai dari simpati hingga tudingan miring kepada perangkat desa.


Namun, investigasi Queensha.id justru menemukan fakta yang sangat berbeda dari narasi yang viral.



Awak Media Telusuri ke Desa: Fakta Tidak Sesuai Unggahan


Tim Queensha.id melakukan penelusuran dan meminta konfirmasi kepada Pemerintah Desa Damarjati melalui pesan WhatsApp. Fibri, perangkat desa setempat, dengan tegas membantah narasi yang beredar.


Pemilik rumah itu bukan duda. Keluarganya lengkap dan sudah menerima bansos dari desa berupa BLT Dana Desa yang cair empat kali dalam setahun. Tidak benar kalau dibilang tidak dapat bantuan. Silakan cek ke balai desa, datanya lengkap,” ungkap Fibri, Kamis (27/11/2025).


Pihak desa menyebut unggahan tersebut perlu segera diluruskan untuk mencegah fitnah dan informasi keliru yang dapat merugikan banyak pihak.



Fakta Mengejutkan: Pemilik Rumah Adalah Orang Tua Pengunggah


Setelah unggahan viral, perangkat desa bersama petugas Dinas Sosial mendatangi rumah yang difoto. Dari hasil pengecekan lapangan, terungkap fakta mengejutkan: pemilik rumah ternyata adalah orang tua dari pengunggah itu sendiri.


Dalam kesempatan yang sama, ibu pemilik rumah mengakui telah menerima BLT Dana Desa sejak 2023 hingga 2024 dengan total bantuan Rp 900.000, yang dicairkan empat kali dalam setahun.


Untuk tahun 2025, bantuan tidak lagi diberikan karena dialihkan kepada warga lain yang memenuhi kriteria prioritas. Mekanisme ini sudah sesuai aturan pemerintah desa.


Datanya jelas, bantuan sudah diterima. Tahun ini dialihkan karena ada warga lain yang lebih membutuhkan,” tegas Fibri.



Viral Tanpa Data, Warga Diimbau Bijak Bermedia Sosial


Kasus ini menjadi contoh bagaimana unggahan di media sosial dapat dengan cepat memicu keresahan bila tidak disertai fakta yang akurat.


Masyarakat harus hati-hati dalam membuat postingan. Jika belum punya data, lebih baik cek dulu agar tidak jadi fitnah. Ada Undang-Undang ITE yang mengatur penyebaran hoaks,” imbuh perangkat desa tersebut.


Unggahan yang semula menuding pemerintah desa justru berbalik menunjukkan bahwa informasi yang disebarkan pengunggah tidak sesuai kenyataan.



Pelajaran Penting untuk Publik


Peristiwa viral ini kembali mengingatkan masyarakat agar:


  • Menghindari asumsi dan tuduhan tanpa data.
  • Tidak mudah termakan narasi di media sosial.
  • Mengutamakan klarifikasi sebelum menyebarkan informasi.
  • Bijak dalam menggunakan platform digital untuk mencegah dampak hukum.


***

Wartawan: Gun Queensha Jepara.