| Foto, terlihat salah satu warga Desa Damarjati berdialog dengan petinggi Desa, Selasa (4/11/2025) |
Queensha.id - Jepara,
Suasana sempat memanas di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, ketika sekelompok warga yang diinisiasi oleh Agus Alesta meminta agar laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dibuka untuk umum.
Permintaan mendadak itu menimbulkan ketegangan antara warga dan perangkat desa, lantaran dinilai tidak melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam peraturan tentang keterbukaan informasi publik.
Rombongan warga datang langsung ke balai desa tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, sambil membawa sejumlah massa. Meski begitu, Petinggi Desa Damarjati bersama para perangkat tetap menerima kedatangan warga dengan tenang. Proses dialog tersebut juga disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Damarjati, Zainuri, menjelaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah menutup akses informasi publik, termasuk soal keuangan desa. Namun, ia menegaskan ada prosedur yang harus dipatuhi.
“Semua warga berhak mengetahui penggunaan dana desa, tapi ada tata cara yang harus dipatuhi. Kalau ada permintaan dokumen, harus diajukan secara tertulis dan disertai alasan yang jelas. Kami tidak bisa menyerahkan begitu saja tanpa dasar hukum,” ujar Zainuri, pada Selasa (4/11/2025) pagi.
Menurutnya, mekanisme permohonan informasi sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Ia menambahkan, pemerintah desa Damarjati telah menyediakan papan informasi publik dan laporan realisasi APBDes yang bisa dilihat langsung oleh warga di balai desa. Selain itu, informasi terkait kegiatan desa juga disampaikan melalui media sosial resmi desa.
“Kami sudah transparan. Kalau warga ingin dokumen resmi, silakan ajukan permohonan sesuai mekanisme. Kami siap melayani,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak akan perlunya komunikasi yang baik antara warga dan pemerintah desa, agar semangat transparansi dapat berjalan seiring dengan tertib administrasi dan aturan hukum yang berlaku.
***
Wartawan: Gun, M Akhib, Aris S.
(Queensha Jepara – 4 November 2025)