Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cairkan Rp15 Juta Tanpa Tunggu Pensiun

Jumat, 26 Desember 2025 | 10.51 WIB Last Updated 2025-12-26T03:53:43Z

Foto, kartu BPJS ketenagakerjaan.


Queensha.id - Nasional,

Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) kerap menjadi momen paling dinanti: mudik, berkumpul bersama keluarga, hingga liburan singkat. Namun di balik hangatnya perayaan, ada satu persoalan klasik yang menghantui banyak pekerja—pengeluaran membengkak, bonus tak kunjung cair, dan dompet makin menipis.


Di tengah kondisi itu, ternyata ada “jalan napas” finansial yang belum banyak diketahui pekerja. BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang pencairan dana hingga Rp15 juta melalui program Jaminan Hari Tua (JHT), meski peserta belum memasuki usia pensiun.


Program JHT selama ini dikenal sebagai tabungan jangka panjang yang cair saat pensiun. 


Namun faktanya, pemerintah telah memberi kelonggaran. Melalui kebijakan terbaru yang berlaku sejak Mei 2025, batas maksimal pencairan JHT sebagian dinaikkan dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta, dan seluruh prosesnya bisa dilakukan secara digital lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).


JHT sendiri merupakan program perlindungan yang memberikan manfaat uang tunai kepada peserta saat memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 


Namun berdasarkan regulasi yang masih berlaku, peserta tidak wajib menunggu usia 59 tahun untuk mencairkan dana—selama pencairan dilakukan secara sebagian dan memenuhi syarat.


Syarat Utama: Minimal 10 Tahun Kepesertaan

Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 46 Tahun 2015, syarat mutlak pencairan JHT sebagian adalah masa kepesertaan minimal 10 tahun. Peserta yang belum memenuhi masa tersebut tidak bisa mengajukan klaim, berapa pun nominalnya.


Dokumen yang perlu disiapkan relatif sederhana, antara lain:


1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
KTP atau identitas resmi lainnya.

2. NPWP (wajib bagi saldo di atas Rp50 juta atau yang pernah klaim sebagian).



Klaim Cukup Lewat Ponsel

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor cabang. Mulai dari pengecekan saldo, verifikasi data, swafoto, hingga pemantauan proses klaim bisa dilakukan langsung dari ponsel.


“Ini terobosan besar, terutama bagi pekerja yang sedang butuh dana cepat pasca libur panjang,” ujar seorang pekerja swasta di Jepara yang mengaku telah mencoba fitur klaim JHT sebagian.


Bisa Lebih dari Rp15 Juta? Bisa

Namun perlu dicatat, Rp15 juta adalah batas maksimal klaim melalui aplikasi JMO. Jika peserta ingin mencairkan dana di atas nominal tersebut, pengajuan bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau secara daring lewat Lapak Asik.


Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka opsi klaim:


1. JHT 10% untuk persiapan memasuki usia pensiun.

2. JHT 30% khusus untuk kepemilikan rumah, baik secara tunai maupun kredit, dengan persyaratan tambahan berupa dokumen perbankan atau akta jual beli.


Meski demikian, peserta perlu bijak. Pengambilan JHT sebagian berpotensi dikenai pajak progresif jika klaim berikutnya dilakukan dalam rentang waktu tertentu.


Di tengah tekanan ekonomi pasca liburan, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa negara berupaya memberi ruang napas bagi pekerja. Namun satu hal perlu digarisbawahi: JHT adalah dana hari tua. Menggunakannya sekarang berarti mengurangi bekal di masa depan.
Pilihan ada di tangan peserta—antara kebutuhan mendesak hari ini, atau keamanan finansial esok hari.


***
Tim Redaksi.