Notification

×

Iklan

Iklan

Dana BOS Mengalir, Pungutan Tak Surut: Dagang di Sekolah Jepara Disorot, Potensi Pelanggaran Mengintai

Rabu, 24 Desember 2025 | 10.38 WIB Last Updated 2025-12-24T03:40:27Z
Foto, ilustrasi. Tentang Dana Bos, (Bantuan Operasional Sekolah) adalah program pemerintah pusat untuk meringankan beban biaya operasional sekolah (non-personalia) guna meningkatkan mutu dan akses pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, mencakup biaya administrasi, alat pembelajaran, honor guru honorer, pengembangan perpustakaan, hingga pemeliharaan sarana prasarana, dengan penyaluran fleksibel berdasarkan jumlah siswa.



Queensha.id - Jepara,


Kucuran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat sejatinya dirancang untuk meringankan beban biaya pendidikan dan menjamin akses belajar yang adil. Namun realitas di lapangan menunjukkan cerita berbeda. Di Kabupaten Jepara, praktik pungutan dan aktivitas dagang di lingkungan sekolah masih marak, baik di sekolah negeri maupun swasta.


Hasil penelusuran awak media menemukan berbagai bentuk pungutan yang masih dibebankan kepada siswa dan wali murid. Mulai dari kewajiban pembelian kain seragam dan atribut sekolah, Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga iuran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang masih ditemukan di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).


Ironisnya, praktik tersebut terjadi di tengah aliran Dana BOS yang tidak hanya diterima sekolah negeri, tetapi juga sekolah swasta. 


Selain BOS, pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran revitalisasi pendidikan untuk meningkatkan sarana dan kualitas pembelajaran. Namun, beragam sumber pendanaan itu belum sepenuhnya mampu menghapus pungutan dan praktik dagang di sekolah.


Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan cita-cita negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan yang gratis dan berkeadilan. Ketika sekolah masih membebani peserta didik dengan biaya tambahan, tujuan menghadirkan pendidikan inklusif berpotensi gagal diwujudkan secara utuh.



Peran Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jepara pun menjadi sorotan. Pengawasan, pembinaan, hingga penindakan terhadap sekolah yang masih melakukan pungutan dinilai harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh, mengingat sekolah negeri maupun swasta sama-sama menerima dukungan anggaran dari negara.


HR, salah seorang wali murid di Jepara, mengaku berharap pendidikan benar-benar terbebas dari beban biaya tambahan.


“Kami ingin anak sekolah tidak lagi dibebani biaya untuk membeli seragam, buku pelajaran, LKS, maupun iuran lain-lain. Setahu kami, sudah ada Dana BOS untuk sekolah negeri maupun sekolah swasta,” ujarnya kepada awak media.


Sorotan Pengamat Pendidikan

Pengamat pendidikan di Kabupaten Jepara menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan di tingkat satuan pendidikan.


“Secara prinsip, Dana BOS diberikan untuk menutup kebutuhan operasional dasar sekolah. Jika masih ada pungutan yang bersifat wajib, apalagi disertai praktik dagang di sekolah, maka hal itu patut dievaluasi secara serius,” ujarnya, Rabu (24/12/2025).


Ia menambahkan, alasan kebutuhan sekolah tidak bisa serta-merta dijadikan pembenaran. Pasalnya, penggunaan Dana BOS telah diatur melalui mekanisme perencanaan dan pelaporan yang jelas.


“Yang perlu diperkuat adalah transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi. Sekolah harus bisa membedakan mana sumbangan sukarela dan mana pungutan yang dilarang,” tegasnya.


Senada dengan itu, pengamat pendidikan Supanto dari YKLSM Jepara menilai langkah korektif harus segera diambil agar persoalan tidak semakin meluas.
“Pendekatan pembinaan tetap perlu diutamakan. Namun jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan berulang, penegakan aturan menjadi keniscayaan agar ada efek jera dan kepastian hukum,” kata Supanto.


Potensi Pelanggaran dan Implikasi Hukum

Maraknya pungutan di tengah aliran Dana BOS membuka ruang potensi pelanggaran administratif. Sekolah yang memungut biaya di luar ketentuan berisiko melanggar petunjuk teknis penggunaan Dana BOS, yang pada prinsipnya melarang pungutan wajib kepada peserta didik, khususnya di jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Dari sisi etika penyelenggaraan pendidikan, praktik dagang di sekolah juga dinilai bertentangan dengan semangat pelayanan publik dan nilai keadilan sosial. Sekolah seharusnya menjadi ruang belajar yang aman dan bebas dari tekanan ekonomi, bukan justru berubah menjadi arena transaksi yang memberatkan siswa dan wali murid.


Lebih jauh, jika pungutan dilakukan secara sistematis, tidak transparan, dan disertai unsur kewajiban, praktik tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran hukum ringan. Terlebih jika ditemukan indikasi penyalahgunaan kewenangan atau ketidaksesuaian antara dana yang diterima dan peruntukannya. Meski demikian, penilaian tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.


Dorongan Evaluasi Menyeluruh

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kebijakan anggaran pendidikan tidak cukup berhenti pada penyaluran dana semata. Pengawasan berkelanjutan, keterbukaan informasi, serta keberanian mengambil langkah tegas dinilai mutlak diperlukan agar Dana BOS benar-benar berfungsi sesuai mandatnya: menjamin hak pendidikan tanpa beban biaya tersembunyi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Dikpora Kabupaten Jepara belum memberikan keterangan resmi terkait langkah evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang masih melakukan pungutan dan praktik dagang di lingkungan pendidikan.


***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.
Tim Redaksi.