| Foto, tangkap layar dari laporan tagihan. |
Queensha.id — Brebes,
Dugaan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Brebes. Kali ini, publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah kwitansi pembayaran yang diduga mencantumkan penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket Konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu band legendaris Dewa 19.
Konser tersebut dijadwalkan digelar di Stadion Karang Birahi Brebes pada Sabtu, 13 Desember 2025. Kwitansi yang beredar berasal dari salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan memuat rincian anggaran yang menuai tanda tanya.
Dalam kwitansi tersebut tercantum alokasi anggaran PAS Semester 1 Tahun Ajaran 2025/2026 sebesar Rp2.000 per siswa, pembelian tiga tiket konser Dewa 19 senilai Rp450 ribu, serta biaya pesta siaga sebesar Rp117.150. Temuan ini memantik dugaan bahwa Dana BOS digunakan untuk kepentingan di luar aturan peruntukannya.
Dinas Pendidikan Tegaskan Tak Ada Instruksi
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Brebes sekaligus Ketua Manajemen BOS Kabupaten Brebes, Fajar Adi Widiarso, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan penggunaan Dana BOS untuk pembelian tiket konser.
“Dari dinas tidak ada instruksi seperti itu. Nanti kita kroscek. Kalau memang ada, akan kami minta untuk dikembalikan. Kita cek dulu,” ujar Adi saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Jumat (12/12/2025).
Adi memastikan bahwa Dana BOS memiliki aturan penggunaan yang ketat dan harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Guru Keluhkan Penarikan Iuran
Sebelumnya, sejumlah guru SD di Brebes mengeluhkan adanya penarikan iuran untuk pembelian tiket Konser Naragigs 2025 yang disebut-sebut bersumber dari Dana BOS. Penarikan tersebut diduga terjadi di wilayah Kecamatan Wanasari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang kepala sekolah meminta bendahara BOS dari masing-masing sekolah untuk mentransfer sejumlah uang melalui grup WhatsApp. Nominal iuran bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per sekolah.
Seorang guru mengungkapkan bahwa puluhan SD Negeri di wilayah tersebut diduga telah menyetor iuran, baik melalui transfer maupun secara tunai. Ironisnya, sebagian pembayaran disebut dilakukan tanpa disertai kwitansi resmi.
“Guru ASN diminta beli tiket konser pakai Dana BOS tapi tidak diberi kwitansi. Di Wanasari sudah banyak yang bayar, ada yang Rp300 ribu, Rp450 ribu sampai Rp600 ribu,” ungkap seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Transparansi dan Penelusuran
Dugaan ini memunculkan desakan agar Dindikpora Brebes melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah-sekolah terkait. Publik menilai, jika benar Dana BOS digunakan untuk membeli tiket konser, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, Dindikpora Brebes masih melakukan penelusuran dan pengumpulan data guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Aparat penegak hukum juga didorong untuk turun tangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius.
Tim Redaksi.