| Foto, Polda Metro Jaya menyampaikan status hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) |
Queensha.id - Jakarta,
Polda Metro Jaya menegaskan status hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap sebagai tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Kepastian itu disampaikan usai gelar perkara khusus yang digelar atas permintaan pihak tersangka, Kamis (18/12/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan, penyidik telah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang panjang sebelum menetapkan tersangka. Penetapan tersebut, kata dia, didasarkan pada alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dalam proses penyidikan serta alat bukti yang sah, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara,” ujar Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik juga memaparkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen itu, menurut Iman, telah disita secara resmi dari pelapor dan diperlihatkan kepada para pihak yang hadir.
“Penyidik menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Dokumen tersebut diuji menggunakan metode yang memenuhi standar SOP dan metodologi ilmiah,” jelasnya.
Iman menambahkan, uji laboratorium dilakukan dengan membandingkan dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun yang sama dan oleh lembaga yang sama. Hasil pengujian menyimpulkan bahwa ijazah tersebut identik dan sah.
Meski demikian, Polda Metro Jaya membuka ruang hukum bagi para tersangka yang masih keberatan atas penetapan status tersebut. Mekanisme praperadilan dipersilakan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Apabila para tersangka atau kuasa hukumnya merasa keberatan atas penetapan tersangka, dipersilakan untuk mengajukan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Iman.
Dengan penegasan ini, Polda Metro Jaya memastikan proses hukum kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berjalan sesuai koridor hukum, sekaligus menutup spekulasi bahwa gelar perkara khusus akan mengubah status hukum para tersangka.
***
Sumber: Dtk.