Notification

×

Iklan

Iklan

Tarik Mobil Tanpa Prosedur Sah, PN Jepara Menangkan Konsumen dan Hukum BNI Multifinance Kembalikan Kendaraan

Kamis, 18 Desember 2025 | 21.19 WIB Last Updated 2025-12-18T14:20:34Z

Foto, gedung Pengadilan Negeri Jepara.

Queensha.id - Jepara,


Pengadilan Negeri (PN) Jepara mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Fiyan Andika, konsumen asal Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terhadap PT BNI Multifinance Semarang dan PT Satya Mandiri selaku perusahaan jasa penagihan. Majelis hakim menyatakan penarikan kendaraan milik penggugat tidak sesuai prosedur hukum dan karenanya dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.


Putusan tersebut teregister dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2025/PN Jpr dan diumumkan secara e-court pada Kamis, 18 Desember 2025. Dalam amar putusannya, pengadilan menegaskan bahwa tindakan penarikan objek pembiayaan yang dilakukan para tergugat tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Perkara ini bermula dari penarikan satu unit mobil Daihatsu Grandmax bernomor polisi K 8996 HC milik Fiyan Andika. Penarikan dilakukan oleh pihak jasa penagihan yang ditunjuk perusahaan pembiayaan. Namun, penggugat menilai penarikan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Setelah memeriksa rangkaian alat bukti dan mendengarkan keterangan para pihak, majelis hakim menyimpulkan bahwa para tergugat terbukti melanggar prosedur hukum dalam pelaksanaan penarikan kendaraan. Atas dasar itu, pengadilan menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menyerahkan kembali kendaraan milik penggugat.


Adapun kendaraan yang wajib dikembalikan adalah Daihatsu Grandmax PU 1.5 AC PS, warna hitam, tahun rakit 2023, dengan nomor rangka MHKP3FA1JPK049546 dan nomor mesin 2NR4BB2250, atas nama Fiyan Andika.


Putusan ini dinilai memiliki arti penting bagi perlindungan konsumen. Pengadilan menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga penagihan tidak dapat bertindak sewenang-wenang dalam menarik objek pembiayaan, dan wajib mematuhi prosedur hukum yang berlaku.


Selain menjadi kemenangan bagi penggugat, putusan PN Jepara ini juga menjadi peringatan tegas bagi industri pembiayaan dan jasa penagihan agar menghormati hak-hak konsumen, menjunjung asas kehati-hatian, serta menghindari praktik penarikan yang berpotensi memicu sengketa hukum di kemudian hari.


***

Sumber: Welly.

Tim Redaksi.