| Foto, lokasi program pembangunan gedung Merah Putih |
Queensha.id - Jepara,
Program pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih yang tengah digulirkan di sejumlah desa di Kabupaten Jepara kini memasuki tahap pembangunan fisik. Namun, di balik progres tersebut, tim media menemukan indikasi lemahnya transparansi administrasi, khususnya terkait keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan gedung yang memanfaatkan lahan milik desa ini berjalan tanpa disertai papan informasi proyek, sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan yang menggunakan atau berkaitan dengan anggaran negara.
Pembangunan Berjalan Tanpa Informasi Publik
Dari investigasi tim media di beberapa lokasi, proyek Gedung Merah Putih telah berlangsung mulai dari tahapan persiapan lahan hingga pekerjaan konstruksi lanjutan. Namun, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi yang memuat keterangan penting, antara lain:
- Sumber anggaran
- Nilai kegiatan
- Pelaksana pekerjaan
- Jangka waktu pelaksanaan
Ketiadaan informasi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait besaran anggaran serta mekanisme pelaksanaan proyek. Warga mengaku tidak memiliki akses informasi yang memadai mengenai kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayah mereka.
Regulasi yang Berpotensi Dilanggar
Secara normatif, kewajiban transparansi dan keterbukaan informasi publik diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Peraturan Kepala LKPP Nomor 6 Tahun 2018
Dalam praktik administrasi pemerintahan, pemasangan papan proyek bukan sekadar formalitas. Keberadaannya merupakan instrumen hukum untuk menjamin hak masyarakat memperoleh informasi, sekaligus bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Pandangan Ahli: Indikasi Kelalaian Administratif
Menanggapi temuan tersebut, ahli kebijakan publik Dr. R.S. menilai ketiadaan papan proyek dapat menjadi indikator awal ketidakpatuhan administratif.
“Papan proyek adalah standar minimum transparansi. Jika itu saja tidak dipenuhi, maka wajar bila publik mempertanyakan sejauh mana kepatuhan prosedural dijalankan dalam keseluruhan proyek,” ujarnya.
Sementara itu, pakar administrasi negara (A.P), M.A.P., M.H. menegaskan bahwa pelanggaran administratif, terutama yang terjadi secara berulang, berpotensi membuka ruang pemeriksaan lebih luas.
“Dalam sistem administrasi negara, kelalaian administratif bisa merambat ke tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban keuangan. Ketertutupan informasi justru merugikan karena menurunkan kepercayaan publik dan memicu spekulasi,” jelasnya.
Tanggapan Pemerintah Desa: Kendala Teknis
Pihak pemerintah desa membantah adanya upaya menutup informasi publik. Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa pembangunan Gedung Merah Putih telah melalui mekanisme perencanaan dan disepakati dalam forum musyawarah desa.
“Kami tidak bermaksud menutup informasi. Diakui papan proyek memang belum terpasang karena kendala teknis,” ujarnya kepada Queensha Jepara, Sabtu (13/12/2025).
Ia menambahkan, pemerintah desa akan segera melakukan evaluasi internal dan berkoordinasi dengan pelaksana proyek.
“Kami akan menyampaikan kepada pelaksana agar papan informasi proyek segera dipasang supaya tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,” imbuhnya.
Catatan Investigatif
Tim media mencatat bahwa ketiadaan papan informasi proyek tidak hanya terjadi di satu titik, melainkan di lebih dari satu lokasi pembangunan. Hal ini patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta lembaga pengawas, mengingat transparansi merupakan fondasi penting dalam pelaksanaan program pembangunan publik.
Jadi, hasil investigasi ini menunjukkan bahwa pembangunan Gedung Merah Putih di Kabupaten Jepara masih membutuhkan penguatan dari sisi transparansi dan kepatuhan administrasi. Keterbukaan informasi publik dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tim media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan dan kepentingan publik.
***
Wartawan: Gun Queensha Jepara.