| Foto, sepeda motor berbagai merek di Jakarta. |
Queensha.id - Jakarta,
Fenomena maraknya penjualan mobil dan sepeda motor STNK only di media sosial kian menjadi sorotan serius industri pembiayaan. Praktik jual beli kendaraan tanpa bukti kepemilikan sah tersebut dinilai merugikan perusahaan multifinance dan berpotensi menjerumuskan konsumen ke dalam masalah hukum.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno Siahaan, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 industri jasa keuangan berada dalam tekanan berat. Penurunan daya beli masyarakat secara signifikan berdampak pada pembiayaan kendaraan bermotor, yang selama ini menjadi tulang punggung bisnis multifinance.
“Sepanjang tahun ini, seluruh pelaku usaha jasa keuangan menghadapi tantangan besar. Daya beli turun, pembiayaan mobil dan motor ikut tertekan,” ujar Suwandi dikutip dari program CNBC Indonesia Money Talks, Minggu (14/12/2025).
Media Sosial Jadi Ladang Transaksi Ilegal
Di tengah kondisi tersebut, industri pembiayaan semakin terganggu oleh menjamurnya komunitas jual beli kendaraan STNK only di berbagai platform media sosial. Aktivitas ini marak ditemukan di Facebook, Instagram, YouTube, hingga TikTok.
“Yang sangat mengganggu industri kami adalah praktik jual beli kendaraan hanya dengan STNK. Padahal STNK bukan bukti kepemilikan,” tegas Suwandi.
Kendaraan STNK only umumnya masih berstatus kredit, di mana BPKB masih berada di perusahaan pembiayaan sebagai jaminan. Namun, kendaraan tersebut diperjualbelikan secara bebas di komunitas daring, tanpa kejelasan status hukum.
Menurut APPI, fenomena ini semakin meresahkan karena masyarakat membentuk jaringan komunitas besar lintas daerah untuk memperdagangkan kendaraan tanpa dokumen kepemilikan yang sah.
Konsumen Ikut Dirugikan
Suwandi menilai, praktik tersebut bukan hanya merugikan perusahaan pembiayaan, tetapi juga berisiko besar bagi konsumen. Pembeli kendaraan STNK only berpotensi kehilangan unit sewaktu-waktu karena statusnya masih menjadi jaminan kredit.
Ia pun mengimbau debitur yang mengalami kesulitan pembayaran agar berkomunikasi secara resmi dengan perusahaan pembiayaan untuk mengajukan restrukturisasi, bukan justru menjual kendaraan secara ilegal.
“Komunitas seperti ini justru merugikan konsumen sendiri dan mengganggu kelancaran sistem pembiayaan,” ujarnya.
Kredit Kian Diperketat
Dampak lanjutan dari fenomena ini membuat perusahaan pembiayaan semakin selektif dalam menyalurkan kredit kendaraan. Jika sebelumnya dari 10 pengajuan kredit, sekitar 7–8 dapat disetujui, kini hanya sekitar 4 pengajuan yang lolos verifikasi.
Kondisi ini turut tercermin di lapangan. Sejumlah dealer motor sport di kawasan Cipinang dan Condet, Jakarta Timur, dilaporkan tampak sepi pembeli, mencerminkan lesunya pasar otomotif di tengah tekanan ekonomi dan kehati-hatian pembiayaan.
APPI Desak Penindakan Tegas
Sebagai langkah serius, APPI telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Korlantas Polri, Gaikindo, serta AISI. Surat tersebut berisi permintaan agar komunitas jual beli kendaraan STNK only yang melanggar hukum dapat segera ditindak.
APPI juga berharap pemerintah dapat melakukan take down terhadap seluruh grup dan akun media sosial yang memperdagangkan kendaraan STNK only.
“Tindakan tegas sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan industri pembiayaan sekaligus melindungi konsumen,” pungkas Suwandi.
Fenomena ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan digital dan literasi hukum masyarakat perlu diperkuat, agar kemudahan transaksi di media sosial tidak berubah menjadi jerat persoalan hukum di kemudian hari.
***
Tim Redaksi.