Queesha.id – Jepara,
Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Jepara kembali mencatatkan hasil besar. Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil menggagalkan peredaran hampir 1 kilogram sabu, sekaligus membekuk dua pria yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba berskala besar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RA alias Gundul (26) dan MF alias Bajol (26). Mereka ditangkap dalam operasi kepolisian pada Sabtu malam, 22 November 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di lampu merah Gotri, Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan.
Kasus besar ini secara resmi dipaparkan kepada publik dalam press release Polres Jepara yang digelar di Mapolres Jepara, Rabu, 31 Desember 2025. Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso, didampingi jajaran Satresnarkoba, membeberkan kronologi pengungkapan, peran tersangka, hingga barang bukti yang diamankan.
Kapolres menegaskan, jumlah barang bukti yang disita menunjukkan bahwa para pelaku bukan pemain kecil. Peredaran sabu dalam jumlah besar ini diduga menyasar wilayah Jepara dan sekitarnya.
Dalam gelar perkara tersebut, Polres Jepara menampilkan sejumlah barang bukti yang mengejutkan, antara lain:
1. Ada 33 paket sabu dengan berat total sekitar 979 gram.
2. Sejumlah butir ekstasi.
3. Plastik klip untuk pengemasan.
4. Uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkoba.
5. Dua unit ponsel milik tersangka.
6. Satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana operasional.
Barang bukti tersebut dinilai sangat berbahaya dan berpotensi merusak ribuan nyawa jika berhasil diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara sekaligus pengedar. Mereka menerima sabu dalam jumlah besar, menyimpannya, lalu memecahnya menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan kembali.
Satresnarkoba Polres Jepara menegaskan, pengungkapan ini belum berhenti.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk memburu pemasok utama dan kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
Pernyataan Tegas Kapolres Jepara
Dalam konferensi pers, Kapolres Jepara menyampaikan sikap tegas institusinya dalam memerangi narkoba.
“Ini adalah komitmen kami. Jepara bukan tempat bagi narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan barang haram ini akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Erick Budi Santoso, Rabu (31/12/2025).
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang turut memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Kami pastikan akan menindaklanjuti,” tambahnya.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. Dengan barang bukti yang mendekati 1 kilogram, mereka terancam hukuman penjara belasan hingga puluhan tahun, bahkan kemungkinan pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Jepara menegaskan bahwa perang melawan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga lewat pencegahan dan edukasi masyarakat. Harapannya, Jepara dapat terus dijaga sebagai wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang merusak masa depan generasi muda.
***
Tim Redaksi.