| Foto, fleyer resmi dari Ombudsman Jateng. |
Queensha.id – Semarang,
Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia ke-77, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah kembali mengingatkan seluruh penyelenggara layanan publik di daerah agar memperkuat komitmen mereka dalam menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) telah memberi landasan kuat bagi setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan publik yang layak—mulai dari kesehatan, pendidikan, pekerjaan yang manusiawi, hingga jaminan sosial.
“Layanan dasar adalah bagian fundamental dari HAM, karena menjadi fondasi agar setiap orang dapat hidup secara layak,” ujar Farida.
Pemenuhan HAM Bersifat Progresif, Negara Wajib Lindungi Kelompok Rentan
Farida mengakui, pemenuhan HAM tidak bisa dilakukan secara instan. Dalam banyak kondisi, negara perlu melakukan pemenuhan secara bertahap, terutama saat berhadapan dengan keterbatasan sumber daya. Namun, ia menekankan bahwa dalam situasi apa pun, pemerintah tidak boleh mengabaikan kelompok rentan dan wajib mencegah praktik diskriminatif dalam layanan publik.
“Prinsip pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak-hak dasar adalah acuan utama dalam penyelenggaraan layanan,” jelasnya.
Pelayanan Publik Lemah merupakan Pelanggaran HAM
Menurut Ombudsman, kualitas layanan publik sangat menentukan terpenuhinya HAM di tingkat lokal. Pelayanan yang cepat, mudah diakses, dan tidak berbelit akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, layanan yang lambat, diskriminatif, atau tidak responsif dapat menghambat pemenuhan hak dasar warga.
Sebagai lembaga pengawas, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah terus menindaklanjuti laporan-laporan terkait layanan dasar, termasuk aduan yang bersifat mendesak dan berpotensi mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat.
“Ketika pelayanan dasar tidak berjalan optimal, itu bukan hanya persoalan layanan, tetapi juga menyangkut hak asasi manusia,” tegas Farida.
Dorong Pemda Tingkatkan Akses dan Perlindungan
Memperingati Hari HAM Sedunia, Ombudsman Jateng mengajak seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat perbaikan layanan publik. Langkah itu mencakup penyederhanaan proses layanan, peningkatan aksesibilitas bagi seluruh kelompok masyarakat, dan penguatan perlindungan bagi masyarakat rentan.
“Pemenuhan HAM akan semakin baik apabila kualitas pelayanan publik meningkat. Pemerintah daerah wajib memastikan masyarakat memperoleh layanan yang mudah, cepat, dan tidak diskriminatif,” tutup Farida.
Narahubung:
Tim Humas Ombudsman Jateng
08119983737
***
Wartawan: Yusron.
Tim Redaksi Queensha Jepara