Notification

×

Iklan

Iklan

Promosi Judi Online Berujung Bui: Selebgram Buleleng Divonis 18 Bulan Penjara

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23.00 WIB Last Updated 2025-12-13T16:01:51Z

Foto, Putu Vina Aprinita (tersangka kasus promosi judi online)

Queensha.id - Buleleng,


Popularitas di media sosial tak selalu berujung manis. Putu Vina Aprinita (29), selebgram asal Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Singaraja, harus membayar mahal perbuatannya setelah terbukti mempromosikan judi online (judol). Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.


Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (26/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta, didampingi hakim anggota Zou Gemilang C. Gultom dan David Nainggolan.


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp30 juta kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp30 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan dua bulan,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang tertuang dalam salinan putusan tertanggal Kamis (11/12).


Dalam perkara ini, majelis hakim turut memutuskan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 11 Pro untuk dimusnahkan. Selain itu, terdapat sejumlah barang bukti lain berupa tangkapan layar percakapan promosi judi online, baik melalui Instagram maupun WhatsApp, bukti transfer, serta unggahan instastory yang memuat tautan judol.


Vonis yang dijatuhkan kepada Vina terbilang lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider empat bulan kurungan.


Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal dalam meringankan hukuman. Di antaranya, terdakwa mengakui perbuatannya secara terbuka, menunjukkan sikap penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.


Namun demikian, majelis hakim juga menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan perjudian online yang dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.


Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para figur publik dan pengguna media sosial agar tidak menyalahgunakan pengaruhnya demi keuntungan sesaat, terlebih untuk mempromosikan aktivitas ilegal yang berdampak luas bagi masyarakat.


***

Tim Redaksi.