Notification

×

Iklan

Iklan

Sopir Mobil MBG Terancam Pasal 360 KUHP Usai Tabrak 22 Siswa di Cilincing Jakarta

Jumat, 12 Desember 2025 | 09.22 WIB Last Updated 2025-12-12T02:23:54Z

Foto, supir mobil MBG yang tabrak puluhan murid SD Negeri Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara.

Queensha.id - Jakarta,


Penanganan kasus kecelakaan mobil pengangkut Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak puluhan siswa SDN Kalibaru 01, Cilincing, Jakarta Utara, kini memasuki babak hukum yang lebih serius. Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menilai unsur pidana terpenuhi dan menjerat sang sopir dengan Pasal 360 KUHP, terkait kelalaian berat yang menyebabkan orang luka berat.


Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz menegaskan bahwa ancaman hukuman maksimal yang bisa dijeratkan mencapai lima tahun penjara.


“Pasal yang kami kenakan yaitu Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang luka berat. Status penanganannya sudah naik ke penyidikan,” kata Erick, Kamis (11/12/2025).


Hingga Kamis malam, penyidik telah memeriksa 10 saksi, terdiri dari pelapor, korban, pihak sekolah, serta saksi lain yang berada di lokasi kejadian. Status sopir masih terperiksa, namun besar kemungkinan akan naik menjadi tersangka setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap.



Korban Bertambah Jadi 22 Orang


Polisi menyebut total korban kini mencapai 22 siswa, bertambah dari laporan awal sebanyak 20 orang. Rinciannya:


  • 9 siswa luka berat dirawat intensif di RSUD Koja
  • 3 siswa dirawat di RS Cilincing
  • 10 siswa menjalani rawat jalan


Peristiwa ini menimbulkan duka mendalam, terlebih karena para siswa sedang duduk santai di halaman sekolah saat mobil melaju tak terkendali dan menghantam mereka.



Awal Mula Insiden: Kelalaian di Jalan Menanjak


Fakta baru mengemuka dari keterangan Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ia mengonfirmasi bahwa sopir yang mengemudikan mobil MBG adalah sopir pengganti, bukan pengemudi utama yang biasa bertugas.


“Dugaan sementara karena jalan naik. Saat mau pindah gigi, sopir lupa injak rem. Sopir ini kurang pengalaman,” ujar Dadan.


Dadan juga mengungkapkan bahwa sopir utama sedang sakit, sehingga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menunjuk sopir cadangan untuk mengantarkan distribusi makanan bergizi.


Meski program MBG sudah beroperasi sejak 24 Maret 2025, ini adalah kecelakaan pertama yang melibatkan armada program tersebut.



Polisi Cocokkan Pengakuan Sopir dengan Temuan Lapangan


Viralnya pengakuan sang sopir di media sosial membuat penyidik bergerak cepat untuk mencocokkan pernyataan tersebut dengan bukti fisik dan keterangan saksi.


“Kami menyesuaikan alat bukti dan petunjuk yang ada. Selanjutnya, penyitaan alat bukti dilakukan untuk menetapkan apakah sopir dapat menjadi tersangka,” jelas Erick.


Selain sopir, pendamping yang berada dalam mobil MBG juga kini diperiksa intensif.



Penanganan Gabungan: Satlantas dan Satreskrim Turun Tangan


Karena insiden ini menyentuh dua sisi—lalu lintas dan tindak pidana umum—penanganan dilakukan oleh tim gabungan Satlantas dan Satreskrim. Polisi menegaskan bahwa fokus utama adalah memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi sebelum menetapkan tersangka.


Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh instansi terkait soal pentingnya standar keselamatan, terutama dalam distribusi layanan publik yang melibatkan kendaraan operasional berat.


***

Tim Redaksi.