Queensha.id - Nasional,
Banyak pemilik kendaraan masih menganggap STNK mati sebatas urusan denda pajak. Padahal, jika dibiarkan terlalu lama, risikonya jauh lebih serius yaitu kendaraan bisa kehilangan legalitas dan dihapus dari data negara.
Aturan ini bukan sekadar wacana. Dalam regulasi resmi, kendaraan dengan STNK mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut terancam tak lagi sah digunakan di jalan raya.
STNK Mati Bukan Sekadar Denda
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) memang wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sementara itu, pajak tahunan harus dibayar setiap tahun sebagai bentuk pengesahan STNK. Ketika kewajiban ini diabaikan, status STNK menjadi tidak berlaku atau “mati”.
Konsekuensinya bukan hanya denda administratif. Jika dibiarkan menahun tanpa pengurusan, status kendaraan bisa dicabut sepenuhnya.
Dua Tahun Tak Bayar Pajak, Data Bisa Dihapus
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 74 ayat (2) menegaskan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dihapus apabila pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Lebih tegas lagi, Pasal 74 ayat (3) menyatakan bahwa kendaraan yang datanya sudah dihapus tidak dapat diregistrasikan kembali. Artinya, motor atau mobil tersebut tidak bisa lagi memiliki STNK dan pelat nomor.
Padahal, Pasal 68 ayat (1) UU yang sama menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB (pelat nomor). Tanpa itu, kendaraan otomatis ilegal di jalan raya.
Prosedur Penghapusan Tidak Mendadak
Meski terdengar menakutkan, penghapusan data tidak dilakukan secara tiba-tiba. Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 85, dijelaskan bahwa pemilik kendaraan akan menerima tiga kali peringatan sebelum data dihapus.
Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data. Jika tidak ada tanggapan, peringatan kedua dikirim satu bulan setelahnya. Bila masih diabaikan, peringatan ketiga kembali diberikan satu bulan kemudian.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah peringatan ketiga tidak ada respons dari pemilik kendaraan, barulah penghapusan data registrasi dilakukan secara resmi.
Imbauan untuk Pemilik Kendaraan
Aturan ini menjadi pengingat keras bahwa menunda pajak kendaraan bukan persoalan sepele. Selain melanggar hukum, pemilik kendaraan juga berisiko kehilangan hak legal atas kendaraannya sendiri.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengecek masa berlaku STNK dan segera mengurus kewajiban pajak agar kendaraan tetap tercatat sah dan aman digunakan di jalan.
***
Tim Redaksi Queensha Jepara.