| Foto, suster dan dokter gigi dari BPJS Kesehatan memberikan pelayanan perawatan gigi. |
Queensha.id - Kesehatan,
Menjaga kesehatan gigi dan mulut bukan sekadar soal penampilan, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan tubuh secara keseluruhan. Gigi berlubang, infeksi gusi, hingga bau mulut yang dibiarkan berlarut dapat memicu gangguan kesehatan lain yang lebih serius. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang menunda perawatan gigi karena khawatir biaya yang mahal.
Padahal, BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah layanan perawatan gigi yang dapat diakses secara gratis oleh peserta, selama sesuai indikasi medis. Layanan ini bersifat dasar dan preventif, dengan tujuan menjaga kesehatan gigi dan mulut, mencegah kerusakan lebih lanjut, serta mengobati masalah yang sudah terjadi.
Mengacu pada Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, berikut tujuh jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan dan bisa dimanfaatkan masyarakat.
1. Penanganan Infeksi Gigi
Premedikasi menjadi tahap awal penanganan infeksi gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tindakan ini dilakukan dengan pemberian obat pereda nyeri (analgesik) dan antibiotik untuk mengatasi infeksi. Premedikasi berperan penting untuk meredakan rasa sakit sekaligus mempersiapkan pasien sebelum menjalani perawatan gigi lanjutan.
2. Tambal Gigi
Perawatan tambal gigi atau tumpatan komposit juga masuk dalam layanan BPJS Kesehatan. Tindakan ini bertujuan mengembalikan fungsi gigi sekaligus menghentikan proses karies. Tambal gigi dilakukan atas rujukan dokter dan umumnya menggunakan bahan resin composite yang lebih awet dan kuat.
3. Scaling atau Pembersihan Karang Gigi
Scaling gigi merupakan tindakan non-operasi untuk membersihkan plak dan karang gigi yang menumpuk. Perawatan ini bertujuan menurunkan risiko sakit gigi serta mencegah penyakit gusi dan mulut. Namun, perlu dicatat bahwa scaling hanya ditanggung BPJS Kesehatan apabila terdapat indikasi medis, bukan untuk keperluan estetika. BPJS Kesehatan menyebutkan, scaling pada kasus gingivitis akut dapat dijamin dengan masa penjaminan dua tahun sekali.
4. Pemasangan Gigi Palsu
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pemasangan gigi palsu. Besaran subsidi disesuaikan dengan jumlah gigi yang dipasang. Untuk 1–8 gigi palsu, subsidi sebesar Rp250 ribu per rahang. Untuk 9–16 gigi per rahang, subsidi mencapai Rp500 ribu, sementara pemasangan dua rahang sekaligus mendapat subsidi hingga Rp1 juta.
5. Pencabutan Gigi Sulung
Pencabutan gigi sulung atau gigi susu termasuk layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tindakan ini penting untuk membantu pertumbuhan gigi permanen agar berada pada posisi yang tepat dan menjaga lengkung rahang. Layanan ini banyak dimanfaatkan, terutama pada anak-anak.
6. Pencabutan Gigi Permanen
Cabut gigi permanen dapat dilakukan apabila gigi mengalami kerusakan parah, seperti keropos, berlubang berat, atau patah sehingga tidak bisa dipertahankan. Prosedur ini ditanggung BPJS Kesehatan dan dilakukan dengan pemberian bius lokal untuk meminimalkan rasa nyeri.
7. Obat Pasca-Ekstraksi
Setelah tindakan pencabutan gigi atau ekstraksi, pasien berhak mendapatkan obat pasca-ekstraksi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Obat ini berfungsi membantu proses penyembuhan dan mencegah infeksi lanjutan agar kondisi gigi dan mulut segera pulih.
Dengan memanfaatkan layanan perawatan gigi dari BPJS Kesehatan, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda pemeriksaan dan pengobatan gigi. Perawatan sejak dini bukan hanya meringankan biaya, tetapi juga menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas kesehatan dan kenyamanan hidup dalam jangka panjang.
***
Tim Redaksi.
#bpjs kesehatan