| Foto, salah satu wilayah untuk parkir di Malioboro, Yogyakarta. |
Queensha.id - Yogyakarta,
Video dua wisatawan menawar tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta, viral di media sosial dan memantik perdebatan publik. Dalam video itu, tarif parkir untuk sepeda motor awalnya diketik Rp 20.000, namun setelah wisatawan menawar dengan bahasa Jawa, harga mendadak turun menjadi Rp 10.000.
Publik pun ramai menuding praktik tersebut sebagai parkir nuthuk—istilah untuk tarif parkir yang dinaikkan sesuka hati. Namun Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta punya penjelasan berbeda.
Swasta Memang Boleh Pasang Tarif hingga 5 Kali Lipat
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arif Nugroho menegaskan bahwa tarif parkir yang dikelola swasta memang diberi ruang untuk lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Di dalam Perda ada batas atas yang bisa dimungkinkan. Mereka boleh menerapkan hingga lima kali lipat dari tarif Tempat Khusus Parkir (TKP) milik Pemkot,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Artinya:
- Tarif resmi parkir motor Pemkot: Rp 2.000
➜ Swasta boleh memungut hingga Rp 10.000 (2 jam pertama) - Tarif resmi parkir mobil Pemkot: Rp 5.000
➜ Swasta boleh memungut hingga Rp 25.000
Dengan demikian, tarif Rp 10.000 untuk motor—seperti dalam video viral—masih dalam batas legal.
Tarif Rp 25.000 untuk Mobil Tidak Dianggap Nuthuk
Saat ditanya soal kategori tarif “nuthuk”, Agus Arif menegaskan bahwa tarif Rp 25.000 untuk mobil tidak bisa dikatakan nuthuk selama masih berada dalam batas maksimal Perda.
“Kalau mobil Rp 25 ribu, itu enggak nuthuk, Perda membolehkan,” jelasnya.
Menurut Agus, pengusaha parkir swasta diberi ruang investasi sesuai kebutuhan, termasuk mempertimbangkan musim sepi atau ramai wisatawan.
Ia memastikan, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima laporan adanya parkir mobil yang mematok tarif di atas Rp 50.000 di Malioboro.
Fenomena Nawar Pakai Bahasa Jawa
Video viral yang menunjukkan turunnya tarif setelah wisatawan menawar dengan bahasa Jawa juga menjadi sorotan tersendiri. Banyak warganet menduga penarikan tarif tinggi hanya dilakukan kepada wisatawan luar daerah atau mereka yang dianggap tidak paham aturan lokal.
Meski demikian, Dishub belum memastikan apakah perilaku juru parkir dalam video merupakan bentuk pelanggaran, atau sekadar negosiasi tarif dalam batas atas yang diperbolehkan.
Dishub Persilakan Warga Laporkan Jika Ada Indikasi Pelanggaran
Agus menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa melapor bila menemukan tarif melebihi batas Perda atau bila ada pemungutan liar yang tidak menggunakan karcis resmi.
“Kalau ada pungutan di luar ketentuan atau tidak diberi karcis, silakan laporkan,” tegasnya.
Fenomena tarif parkir Malioboro ini kembali menegaskan satu hal: legal ataupun tidak, transparansi tarif dan perlindungan konsumen tetap menjadi PR besar di kawasan wisata paling ikonik di Yogyakarta tersebut.
***
Sumber: KPS Jogja.
Tim Redaksi.