Notification

×

Iklan

Iklan

Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Bisa Dipidana, Leasing Wajib Lewat Pengadilan

Minggu, 21 Desember 2025 | 18.34 WIB Last Updated 2025-12-21T11:35:30Z
Foto, salah satu kejadian, penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh debt collektor.


Queensha.id - Edukasi Sosial,


Masyarakat perlu mengetahui bahwa penarikan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing tidak dapat dilakukan secara sepihak. Praktik penarikan paksa oleh debt collector tanpa persetujuan konsumen dan tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan ilegal yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serius.


Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang dijadikan objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan debitur, sehingga leasing tidak memiliki kewenangan melakukan eksekusi sepihak, apalagi dengan cara paksa di jalan atau di rumah konsumen.


Advokat Lukman Hakim dari Trunojoyo Law Firm menjelaskan bahwa hubungan hukum antara konsumen dan perusahaan pembiayaan merupakan hubungan perdata, bukan pidana. Oleh karena itu, setiap sengketa akibat tunggakan cicilan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang sah.


“Secara hukum, leasing tidak boleh menarik kendaraan secara sepihak meskipun konsumen menunggak cicilan. Dugaan wanprestasi harus dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan. Setelah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, barulah eksekusi bisa dilakukan,” ujar Lukman, dikutip dari Maduraindepth.


Ia menegaskan bahwa keberadaan klausul penarikan kendaraan dalam perjanjian kredit tidak otomatis memberikan hak kepada leasing untuk mengeksekusi kendaraan. Putusan MK menyebutkan, eksekusi hanya sah apabila konsumen menyerahkan kendaraan secara sukarela, atau terdapat putusan atau penetapan pengadilan.


Terkait keterlibatan debt collector, Lukman menekankan bahwa mereka bukan pihak dalam perjanjian kredit. Debt collector hanya dapat bertindak apabila dilengkapi dokumen hukum yang sah, seperti surat kuasa resmi dari leasing, perjanjian kerja sama, sertifikat jaminan fidusia, serta dasar hukum berupa putusan pengadilan.


“Jika dokumen-dokumen itu tidak dapat ditunjukkan, maka penarikan kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tegasnya.


Apabila penarikan kendaraan tetap dilakukan tanpa prosedur yang sah, konsumen berhak menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut pengembalian kendaraan serta ganti rugi materiel.
Lukman juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi penarikan sepihak.


“Tanyakan kelengkapan dokumen hukumnya. Jika tidak ada, konsumen berhak mempertahankan kendaraannya dan tidak dapat dipidana,” pungkasnya.


***
Tim Redaksi.