Queensha.id - Jakarta,
Nama aktor Adly Fairuz kembali menjadi buah bibir. Bukan karena karya terbaru di layar kaca, melainkan karena dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan masuk Akademi Kepolisian (Akpol) yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan suami Angbeen Rishi itu digugat secara perdata dengan nilai hampir Rp5 miliar.
Kasus ini mencuat setelah kuasa hukum penggugat, Farly Lumopa, membeberkan kronologi dugaan penipuan yang dialami kliennya, Abdul Hadi. Menurut Farly, Adly Fairuz diduga meyakinkan korban dengan menggunakan embel-embel nama seorang “Jenderal” untuk meloloskan anak kliennya ke Akpol pada periode seleksi 2023 dan 2024.
Korban disebut telah menyetorkan dana fantastis sebesar Rp3,65 miliar. Uang itu diyakini akan diserahkan kepada sosok bernama Jenderal Ahmad, yang diklaim memiliki pengaruh kuat di lingkungan kepolisian.
Namun, kecurigaan muncul ketika Farly menelusuri identitas jenderal tersebut.
“Sebagai keluarga besar Polri, saya cukup mengenal lingkungan internal. Tapi nama Jenderal Ahmad ini asing,” ujar Farly saat ditemui di kawasan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Jumat (9/1), mengutip DetikHot.
Rasa penasaran itu mendorong Farly meminta pertemuan langsung dengan sosok yang disebut-sebut sebagai jenderal tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Fakta mengejutkan pun terungkap.
“Begitu saya tanya, ‘Mana Jenderal Ahmadnya?’, ternyata yang ditunjuk malah Adly Fairuz. Ahmad itu diambil dari nama lengkap dia, Ahmad Adly Fairuz,” ungkap Farly.
Penggunaan sebutan “Jenderal” itu diduga sengaja dilakukan untuk membangun kesan adanya akses khusus ke institusi kepolisian. Tak berhenti di situ, Adly juga disebut sempat mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu mantan pejabat tertinggi di Indonesia, yang semakin menguatkan keyakinan korban.
Namun, janji tak pernah terwujud. Anak Abdul Hadi dinyatakan gagal masuk Akpol dalam dua kali seleksi. Upaya penyelesaian damai sempat ditempuh melalui akta notaris pada 2025. Dalam kesepakatan tersebut, Adly Fairuz berjanji mengembalikan uang dengan skema cicilan Rp500 juta per bulan.
“Hanya bayar sekali di awal 2025, setelah itu menghilang. Kalau ditagih selalu PHP, bahkan membawa-bawa nama agama, tapi tidak ada iktikad baik,” tegas Farly.
Kini, kasus tersebut resmi bergulir di meja hijau. Publik pun menanti proses hukum yang akan menentukan apakah dugaan penipuan bermodus nama besar dan simbol kekuasaan ini benar adanya, atau justru menjadi babak kelam lain dari dunia selebritas yang bersinggungan dengan mimpi dan keputusasaan masyarakat.
***
Tim Redaksi.