Queensha.id - Jepara,
Kasus kematian seorang pria usai menonton orkes dangdut di Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, akhirnya menemukan titik terang. Setelah sempat memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat, kepolisian memastikan bahwa korban meninggal bukan akibat pengeroyokan, melainkan karena kecelakaan lalu lintas tunggal.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, menegaskan bahwa hasil penyelidikan dan autopsi menyimpulkan kematian Ary Saputra, warga Desa Tulakan, Kecamatan Donorojo, disebabkan oleh benturan keras di kepala akibat kecelakaan.
“Penyebab kematiannya bukan karena dikeroyok atau dianiaya. Tetapi karena kecelakaan tunggal,” tegas AKP Wildan saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/1/2026).
Sempat Geger, Polisi Lakukan Autopsi
Sebelumnya, kematian Ary sempat menggegerkan warga Jepara. Korban dilaporkan meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 07.00 WIB, Minggu (25/1/2026), beberapa jam setelah menghadiri hiburan orkes dangdut. Isu pengeroyokan pun beredar luas, terutama di media sosial dan percakapan warga.
Untuk memastikan fakta sebenarnya, pihak kepolisian melakukan autopsi serta penyelidikan mendalam. Sejumlah saksi diperiksa, termasuk teman korban yang membonceng motor serta warga di sekitar lokasi kejadian.
Terjadi di Desa Tengguli
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan terjadi di jalan raya wilayah Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri. Teman korban yang saat itu membonceng mengakui bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan tunggal. Keterangan ini diperkuat oleh saksi di tempat kejadian perkara yang mendengar insiden tersebut.
“Kami klarifikasi ke pemboncengnya, dan dia mengakui memang kecelakaan tunggal. Ada saksi di TKP yang mendengar kejadian tersebut,” ungkap AKP Wildan.
Dipengaruhi Alkohol
Fakta lain yang diungkap penyidik, saat kecelakaan terjadi korban dan temannya berada dalam pengaruh minuman beralkohol setelah pulang dari orkes dangdut. Kondisi tersebut membuat keduanya tidak sepenuhnya sadar ketika kecelakaan terjadi.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami benturan benda tumpul di bagian kepala. Luka itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Benturan benda tumpul di kepala itulah yang menjadi penyebab kematian korban,” jelas AKP Wildan.
Kasus Dilimpahkan ke Satlantas
Karena kesimpulan mengarah pada kecelakaan lalu lintas, penanganan perkara kini dilimpahkan dari Satreskrim ke Satuan Lalu Lintas Polres Jepara untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.
Dengan penjelasan resmi ini, polisi berharap masyarakat tidak lagi terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum pada hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara profesional.
***
Tim Redaksi.