Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Laporan Warga ke OTT: Jual-Beli Jabatan Menjerat Bupati Pati Sudewo

Jumat, 23 Januari 2026 | 20.48 WIB Last Updated 2026-01-23T13:50:42Z
Foto, Bupati Pati, Sudewo. Tahanan KPK - foto, Antara.


Queensha.id - Jakarta,


Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo membuka kembali tabir gelap praktik jual-beli jabatan di tingkat desa. Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Ia berangkat dari laporan masyarakat, yang kemudian berkembang menjadi operasi senyap hingga berujung penetapan tersangka.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, OTT tersebut diawali dari aduan warga yang masuk ke lembaga antirasuah. Laporan itu kemudian ditelaah, diverifikasi, dan dianalisis secara mendalam sebelum KPK bergerak.


“Peristiwa tertangkap tangan ini bermula dari laporan aduan masyarakat yang diterima oleh KPK. Dari laporan itu kami telaah, verifikasi, dan analisis hingga mendapatkan informasi yang cukup,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).


Dipantau Sejak November, OTT Jadi Puncak Operasi

KPK mengonfirmasi bahwa Sudewo telah dipantau sejak November 2025, setelah ditemukan indikasi kuat adanya rencana transaksi ilegal terkait pengisian jabatan perangkat desa. Pemantauan intensif tersebut akhirnya berujung pada OTT yang dilakukan pada Senin (19/1/2026).


“Adanya rencana dugaan transaksi tersebut, sehingga kemudian kami melakukan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pemerasan,” ujar Budi.


Ia menegaskan, OTT bukan langkah spontan, melainkan hasil pengawasan berlapis yang terus mengikuti perkembangan informasi dari masyarakat.


Empat Tersangka, Tiga di Antaranya Kepala Desa

Setelah mengantongi kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, tiga kepala desa turut terseret.


Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut para tersangka adalah:

1. Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030.





Sudewo pun langsung ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sudewo mematok tarif Rp125 juta hingga Rp150 juta kepada calon perangkat desa.


Namun angka tersebut diduga dinaikkan oleh pihak-pihak di bawahnya menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Praktik tersebut menunjukkan bahwa jabatan perangkat desa yang seharusnya diisi melalui mekanisme transparan dan berbasis merit yang diduga berubah menjadi komoditas berbayar.


Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai total Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan tersebut.


KPK Ajak Warga Tidak Takut Melapor

KPK menegaskan bahwa keberhasilan OTT ini tidak lepas dari peran masyarakat. Karena itu, KPK kembali mengajak warga, khususnya di Kabupaten Pati, untuk berani melaporkan jika mengetahui praktik serupa.


“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Pati, yang mengetahui adanya dugaan praktik-praktik serupa agar melaporkan kepada KPK. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” tutur Budi.


Pukulan bagi Demokrasi Desa

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola pemerintahan desa. Jual-beli jabatan bukan hanya soal uang, tetapi juga merusak kepercayaan publik, mencederai demokrasi lokal, dan menghilangkan hak warga mendapatkan aparatur yang berintegritas.


OTT terhadap Sudewo menegaskan satu hal: korupsi di level desa bukan isu kecil. Ia adalah mata rantai kekuasaan yang jika dibiarkan, akan terus melahirkan birokrasi yang rapuh dan tidak berpihak pada rakyat.


Kini publik menanti langkah lanjutan KPK—apakah pengusutan ini akan berhenti pada empat tersangka, atau justru membuka jaringan yang lebih luas dalam praktik jual-beli jabatan di daerah.


***
Tim Redaksi.