Masih lekat dalam ingatan publik kasus pengeroyokan brutal di Jalan Perhutani, Desa Kancilan, November lalu. Kala itu, aksi “main keroyok” seolah dipamerkan sebagai keberanian.
Kini, cerita berbalik arah. Senin (26/1/2026), tiga pemuda asal Desa Kaligarang, Kecamatan Keling, duduk tertunduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jepara.
Gaya sok jagoan yang berujung pengeroyokan terhadap Amin Mohamad Taufik, warga Balong, harus dibayar mahal. Bukan lagi adu kuat di jalanan, melainkan hitungan berapa lama jeruji besi akan menutup masa muda mereka.
Visum Bongkar Kekejaman
Sidang perdana yang dipimpin Hakim Meirina Dewi Setiawati menguak detail luka korban. Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan hasil visum yang menegaskan bahwa kekerasan terjadi secara brutal menggunakan benda tumpul.
Rincian luka yang dipaparkan di persidangan antara lain:
1. Wajah dan mata: Lebam kebiruan hingga pendarahan di bagian dalam mata.
2. Kepala: Pembengkakan serius di belakang kepala, ubun-ubun, hingga area telinga.
3. Tubuh: Punggung dan lengan dipenuhi luka lecet.
Fakta medis tersebut menepis anggapan “perkelahian biasa”. Ini adalah pengeroyokan.
Tiga Nama di Meja Hijau
Tiga terdakwa yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum adalah:
2. Ahmad Zulianto.
3. Fatriyas Arrosyad Armandani alias Bendol.
Sementara itu, dua pelaku lain berinisial WDC dan FDP yang masih di bawah umur tetap diproses melalui mekanisme peradilan anak. Hukum tetap berjalan tanpa toleransi bagi kekerasan.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Para terdakwa dijerat Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Ancaman ini menegaskan sikap negara: kekerasan berkelompok bukan keberanian, melainkan kejahatan.
Tri Hutomo, kuasa hukum korban, menegaskan bahwa Jepara tidak membutuhkan budaya kekerasan.
“Negara ini negara hukum, bukan negara siapa yang paling kuat ototnya. Penindakan tegas ini adalah peringatan yaitu berhenti merasa hebat dengan cara mengeroyok,” tegasnya di persidangan.
Catatan Keras untuk Anak Muda Jepara
Kasus ini menjadi alarm bagi generasi muda:
1. Emosi sesaat, penjara menanti — Satu malam salah langkah bisa menghancurkan masa depan.
2. Solidaritas salah alamat — Ikut memukul bukan setia kawan, tapi kebodohan berjamaah.
3. Jepara harus aman — Keberanian sejati lahir dari prestasi, bukan kekerasan jalanan.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 2 Februari 2026. Publik diimbau mengawal proses hukum agar keadilan benar-benar tegak di Bumi Kartini.
***
Sumber: SJ.
Tim Redaksi.