Notification

×

Iklan

Iklan

Diam-diam Menolong, Ramai-Ramai Menghakimi: Nasihat Ulama soal Utang, Ikhlas, dan Etika Berbuat Baik

Rabu, 28 Januari 2026 | 20.39 WIB Last Updated 2026-01-28T13:41:09Z



Dalam kehidupan sehari-hari, urusan pinjam-meminjam uang kerap menjadi ujian keikhlasan sekaligus pemicu retaknya hubungan sosial. Sebuah pesan sederhana beredar di tengah masyarakat: terlihatlah sederhana jika tak ingin dipinjami uang, namun jika ingin menjadi orang baik, bantulah dan bersabarlah menanti pembayaran utang. Dan yang terpenting, jangan pernah pamer setelah berbuat baik.


Pesan ini seolah menampar realitas sosial hari ini. Banyak orang pernah merasakan pahitnya kekurangan uang dan saat harga kebutuhan naik, pemasukan seret, dan pertolongan terasa begitu mahal. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang mampu membantu, namun terjebak pada keinginan untuk diakui, dipuji, bahkan menjadikan kebaikan sebagai alat superioritas moral.


Antara Hak Menolak dan Keutamaan Menolong

Dalam pandangan Islam, memberi pinjaman bukan kewajiban mutlak, melainkan anjuran mulia. Seseorang dibolehkan menolak meminjamkan uang jika memang merasa keberatan atau khawatir menimbulkan mudarat di kemudian hari. 


Bersikap sederhana, tidak memamerkan harta, bahkan menyembunyikan kemampuan finansial demi menghindari konflik sosial, bukanlah sikap tercela.


Namun, ketika seseorang memilih membantu, di situlah nilai keimanan diuji. Ulama kharismatik Indonesia, almarhum KH Ali Mustafa Yaqub, pernah menegaskan bahwa memberi pinjaman adalah bentuk sedekah yang pahalanya besar, bahkan lebih utama karena di dalamnya terdapat unsur empati terhadap kesempitan orang lain.


Kesabaran Menanti dan Larangan Mengungkit

Ulama besar Indonesia, Buya Hamka, dalam berbagai tulisannya menekankan pentingnya adab dalam berbuat baik. Menurutnya, kebaikan yang disertai keluhan, sindiran, atau pamer di hadapan orang lain justru dapat menghapus nilai pahala itu sendiri.


Islam mengajarkan kesabaran bagi orang yang memberi pinjaman. Selama peminjam belum mampu membayar, pemberi utang dianjurkan memberi kelonggaran, bahkan memaafkan sebagian atau seluruhnya jika mampu. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa memberi tenggang waktu kepada orang yang kesulitan adalah perbuatan yang sangat dicintai Allah.


Jangan Pamer, Jangan Merendahkan

Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa pamer kebaikan (terutama dalam urusan utang) bisa berubah menjadi dosa sosial. Ketika bantuan diumbar ke publik, secara sadar atau tidak, pemberi bantuan telah merendahkan martabat orang yang ditolong.


“Menolong itu untuk meringankan beban, bukan menambah beban psikologis,” demikian pesan moral yang kerap disampaikan para ulama.


Empati sebagai Inti Kemanusiaan

Pada akhirnya, baik sebagai orang yang memberi maupun yang menerima, kita semua pernah berada di titik sulit. Kekurangan uang bukan sekadar soal angka, tetapi soal harga diri, rasa aman, dan harapan hidup. Karena itu, Islam menempatkan empati sebagai fondasi utama dalam relasi sosial.


Menjadi orang baik bukan soal seberapa besar bantuan yang diberikan, melainkan seberapa tulus niat dan seberapa halus adab yang dijaga. Diam-diam menolong, sabar menanti, dan ikhlas tanpa pamer dan itulah kebaikan yang hidup lama, baik di mata manusia maupun di hadapan Tuhan.


***
Tim Redaksi.