Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Jepara Tegaskan Sekolah Bebas Pungli, Publik Tantang Bukti Pengawasan Nyata

Jumat, 30 Januari 2026 | 10.05 WIB Last Updated 2026-01-30T03:20:09Z
Foto, ilustrasi buku LKS.




Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menegaskan bahwa tidak ada praktik pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah, termasuk pungutan Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun iuran yang kerap disebut sebagai sumbangan.


Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara, Imam Subeqhi, dalam pertemuan bersama Lintas Pelaku Masyarakat (LPM) PEGAS Jepara yang digelar di Kafe Kopi Klotok, Jepara, Kamis (29/1/2026).


Pertemuan itu dihadiri Ketua DPP LPM PEGAS Jepara Antonius F. Agung H, Sekretaris LPM PEGAS, serta sejumlah anggota organisasi masyarakat tersebut. Forum berlangsung dalam suasana dialog terbuka yang menyoroti isu lama namun sensitif di dunia pendidikan yaitu pungutan berkedok sumbangan.


Dalam forum itu, Imam menegaskan bahwa DPRD berkomitmen memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi regulasi dan tidak membebani wali murid dengan pungutan di luar ketentuan. Ia menyebut, pengadaan LKS maupun bentuk sumbangan lain harus transparan dan tidak boleh bersifat memaksa.


“Jika ada dugaan pelanggaran di lapangan, silakan disampaikan melalui mekanisme pengaduan resmi. DPRD terbuka terhadap laporan masyarakat selama disertai data yang jelas,” ujar Imam.


Namun, di tengah pernyataan tegas tersebut, isu pungutan LKS dan sumbangan sekolah masih terus menjadi perhatian publik. Keluhan wali murid kerap mencuat, terutama terkait praktik yang dinilai tidak transparan meskipun diklaim sebagai sumbangan sukarela.


Menanggapi kondisi itu, Ketua DPP LPM PEGAS Jepara, Agung, menilai klaim sekolah bebas pungli harus dibarengi sistem pengawasan independen dan keterbukaan informasi. Menurutnya, masyarakat perlu ruang aman untuk menyampaikan aduan tanpa tekanan.


“Harus ada kejelasan batas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang berpotensi melanggar aturan, khususnya dalam pengadaan LKS yang menyentuh langsung kepentingan peserta didik,” tegas Agung.


Pertemuan tersebut dinilai sebagai ruang klarifikasi penting antara legislatif dan masyarakat sipil. Namun demikian, publik menunggu langkah konkret berupa pengawasan berkelanjutan, bukan sekadar pernyataan normatif, agar sektor pendidikan di Jepara benar-benar terbebas dari pungutan yang memberatkan.


DPRD Jepara menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan mendorong transparansi di sektor pendidikan demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan hak peserta didik terlindungi.


***
Wartawan: Akhip Ob.