Queensha.id - Jakarta,
Skandal jual beli jabatan kembali menampar wajah tata kelola pemerintahan desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik sistematis pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang dipatok dengan tarif fantastis yaitu Rp120 juta per jabatan. Fakta ini terkuak setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 19 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, Bupati Pati Sudewo diduga membentuk “tim delapan” yang secara khusus merancang skema pengisian jabatan perangkat desa lengkap dengan daftar tarifnya. “Pada Desember 2025, Sdr. SDW bersama tim 8 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa, dengan mematok tarif Rp120 juta untuk setiap jabatan,” kata Budi, Kamis (22/1/2026).
Jabatan yang diperjualbelikan mencakup Sekretaris Desa (Carik), Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi).
Namun di lapangan, tarif itu tak berhenti di angka awal. Melalui para “pengepul”, harga jabatan mengalami mark up signifikan: Rp165 juta untuk Kaur dan Kasi, serta hingga Rp225 juta untuk jabatan Sekretaris Desa.
KPK menilai para pengepul memiliki peran aktif dalam konstruksi dugaan pemerasan. Mereka diduga mengoordinasikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa, lalu menyalurkannya ke jalur yang telah ditentukan. Dalam perkara ini, pengepul disebut berasal dari kalangan kepala desa:
1. Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken),
2. Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).
Dana kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, untuk diteruskan kepada Sudewo.
Tak hanya uang, praktik ini juga dibalut ancaman. Calon perangkat desa yang menolak atau tak sanggup membayar disebut diancam tidak akan mendapat kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken.
OTT KPK menjadi titik balik pengungkapan perkara. Sehari setelahnya, pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menyingkap wajah lain dari birokrasi desa ketika jabatan yang semestinya menjadi amanah pelayanan publik justru berubah menjadi komoditas. Lebih jauh, perkara ini menegaskan bahwa korupsi tak hanya hidup di pusat kekuasaan, tetapi juga merambat hingga ke akar pemerintahan paling bawah.
***
Tim Redaksi.