Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenag Jepara Turun Tangan: Klarifikasi Jamaah Dzikir di Prambanan Ungkap Klaim Spiritual hingga Sorotan Pengamat Sosial

Kamis, 08 Januari 2026 | 09.06 WIB Last Updated 2026-01-08T02:07:37Z
Foto, tangkap layar dari unggahan video viral di media sosial.


Queensha.id - Jepara,


Polemik viral terkait jamaah asal Jepara yang melakukan dzikir di kawasan Candi Prambanan akhirnya mendapat respons resmi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara melakukan cek lapangan sekaligus mediasi untuk menggali fakta di balik aktivitas keagamaan yang memantik perdebatan publik tersebut.


Pada Kamis, 1 Januari 2026, pukul 13.00–14.30 WIB, tim Kemenag Jepara yang berjumlah enam orang mendatangi kediaman Ahmad Rifa’i, pimpinan Jamaah Mujahadah Tauhid Eyang Sabdo Palon, di Dukuh Buaran RT 02/RW 04, Desa Karangrandu, Jepara


Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari klarifikasi menyusul viralnya kegiatan mujahadah di salah satu situs cagar budaya nasional itu.


Tim Kemenag yang hadir terdiri dari H. Samsul Arifin, H. Kuswanto, Sinwanun, Budi Yuwono, H. Ahmad Sahil, dan M. Budiyanto. Mereka diterima langsung oleh Ahmad Rifa’i untuk berdialog terbuka terkait latar belakang jamaah, ajaran, serta kronologi kejadian di Candi Prambanan.



Dari hasil pertemuan tersebut, Ahmad Rifa’i mengaku mulai memimpin jamaah sejak 2019, setelah disebut mendapat perintah dari gurunya untuk pulang dari perantauan dan merintis jamaah. 


Kegiatan rutin jamaah berupa mujahadah setiap malam setelah Isya, dengan jumlah peserta sekitar 40 orang, sementara total anggota diklaim mencapai sekitar 100 orang. Amalan yang dibaca disebut meliputi syahadat, tahlil, dan salawat.
Selain mujahadah, Ahmad Rifa’i juga membuka pengobatan dengan wasilah dzikir. 


Namun, perhatian tim Kemenag mengarah pada sejumlah klaim pengalaman spiritual yang disampaikan. Ia mengaku terbiasa bertemu dan berkomunikasi secara ruhani dengan Nabi Khidir, Nabi Isa, dan Nabi Muhammad, serta menerima pesan khusus dari Syekh Abdul Qadir Jailani dan Sunan Muria.


Bahkan, ia menyatakan telah dibaiat membawa “Nur Muhammad” untuk memimpin jamaah dalam mendekatkan diri kepada Allah.


Kontroversi kian mencuat saat membahas aksi dzikir di Candi Prambanan. Dalam klarifikasinya, Ahmad Rifa’i dinilai memberikan penjelasan yang berubah-ubah. Pada awalnya ia mengaku ritual tersebut telah direncanakan dari rumah.


Namun pada penjelasan berikutnya, ia menyebut baru mendapat dorongan spiritual atau “wangsit” setelah membeli tiket masuk, berupa pesan dari Roro Jonggrang agar dilepaskan dari kutukan Bandung Bondowoso dengan cara membaca kalimat tauhid di area candi.


Ia juga menyampaikan pandangan bahwa seluruh agama pada hakikatnya bertauhid karena sama-sama percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Atas dasar itu, ia menilai pembacaan kalimat tauhid di Candi Prambanan sebagai hal yang benar dan siap dipertanggungjawabkan secara diskusi terbuka.


Di sisi lain, pernyataannya mengenai konsep mursyid juga menjadi catatan. Ahmad Rifa’i menyebut mursyid tidak ditunjuk oleh guru, melainkan langsung oleh Allah melalui perjalanan ruhani seseorang. Pandangan ini dinilai bertentangan dengan pengakuannya sendiri yang sebelumnya menyatakan telah dipilih dan dibaiat oleh gurunya untuk memimpin jamaah.


Menanggapi hal tersebut, Kasi Bimas Kemenag Jepara menegaskan bahwa fungsi Kemenag adalah sebagai pembina, pembimbing, dan penyuluh bagi kelompok-kelompok keagamaan di tengah masyarakat. Pendekatan dialog dilakukan agar harmonisasi kehidupan beragama tetap terjaga tanpa mengganggu keyakinan dan ajaran agama lain.


Kemenag juga meminta agar jamaah Mujahadah Tauhid menyusun profil tertulis untuk diserahkan kepada KUA atau penyuluh setempat, yang disanggupi oleh Ahmad Rifa’i.


Sementara itu, pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai kasus dzikir di Candi Prambanan tidak bisa dilihat semata sebagai praktik ibadah personal, melainkan sebagai fenomena sosial-keagamaan yang berpotensi menimbulkan gesekan di ruang publik.


Menurutnya, klaim spiritual personal yang kemudian diekspresikan di ruang cagar budaya dan simbol lintas agama harus ditempatkan dalam koridor etika sosial dan regulasi negara. 


“Kebebasan beragama memang dijamin konstitusi, tetapi ekspresinya di ruang publik tidak boleh menimbulkan tafsir seolah-olah satu ajaran mengklaim kebenaran di atas simbol agama lain,” ujar Purnomo, Kamis (8/1/2026).


Ia mengapresiasi langkah Kemenag Jepara yang memilih jalur klarifikasi dan dialog, bukan pendekatan represif. Menurutnya, pembinaan berbasis komunikasi jauh lebih efektif untuk mencegah berkembangnya klaim spiritual berlebihan yang dapat memicu polemik.

“Negara harus hadir sebagai penengah, bukan penghukum, selama tidak ditemukan unsur pelanggaran hukum,” tegasnya.


Diskusi antara Kemenag dan pimpinan jamaah ditutup dengan doa bersama yang dipimpin H. Ahmad Sahil, dilanjutkan sesi dokumentasi. Klarifikasi ini diharapkan menjadi langkah awal pembinaan berkelanjutan sekaligus upaya menjaga ketertiban, toleransi, dan keharmonisan kehidupan beragama, khususnya di ruang publik dan kawasan cagar budaya.


***
Wartawan: Muin.
(Sumber: FB Suryanto Suryanto)