Notification

×

Iklan

Iklan

Kendaraan Nunggak Pajak Diberi “Surat Cinta”, Bapenda Jabar Pilih Cara Halus Ingatkan Wajib Pajak

Selasa, 13 Januari 2026 | 12.22 WIB Last Updated 2026-01-13T05:23:08Z
Foto, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).




Pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Barat diminta bersiap. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberikan tanda khusus berupa hang tag atau surat pemberitahuan yang digantung langsung di kendaraan yang belum melunasi pajak.


Kebijakan ini disampaikan Bapenda Jawa Barat melalui akun Instagram resminya. Surat pemberitahuan tersebut akan digantung di kendaraan, baik mobil maupun sepeda motor, yang terdata belum membayar pajak kendaraan bermotor.


“Surat pemberitahuan yang ditaruh bukan sanksi atau denda, melainkan pemberitahuan bahwa kendaraanmu belum tercatat membayar pajak,” tulis Bapenda Jabar, dikutip Senin (12/1/2026).


Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, pemasangan hang tag akan dilakukan pada deretan kendaraan yang teridentifikasi menunggak pajak berdasarkan basis data Samsat. Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menegaskan langkah ini bersifat persuasif, bukan represif.


“Tujuannya hanya mengingatkan pemilik kendaraan agar menunaikan kewajibannya,” kata Asep.


Ia menjelaskan, hang tag tersebut hanya berisi informasi umum bahwa kendaraan bersangkutan belum membayar pajak. Identitas pemilik kendaraan, nomor polisi, maupun data pribadi lainnya tidak dicantumkan. Surat akan digantung di spion, stang motor, atau handle pintu mobil.


Dalam surat pemberitahuan itu tertulis pesan jelas kepada pemilik kendaraan.


“Berdasarkan basis data Samsat Jawa Barat, kendaraan ini menunggak pajak. Segera bayar pajak kendaraan Anda melalui aplikasi Sapawarga atau datang ke Samsat terdekat.”


Asep menekankan bahwa aspek privasi tetap menjadi perhatian utama.


“Sifatnya hanya mengingatkan. Kami tidak memunculkan nama, TNKB, atau identitas lainnya. Ranah privasi tetap kami perhatikan,” tegasnya.


Bapenda Jabar juga mengimbau masyarakat agar tidak panik jika mendapati kendaraannya dipasangi hang tag. Surat tersebut tidak menimbulkan sanksi hukum dan tidak disertai denda tambahan.


Selain pendekatan persuasif melalui pemasangan hang tag, Bapenda Jawa Barat juga terus memperluas akses layanan Samsat. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan, terutama bagi warga yang tinggal jauh dari kantor Samsat.


Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Barat berharap kesadaran wajib pajak meningkat tanpa harus mengedepankan penindakan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepatuhan hukum dan kenyamanan masyarakat.


***
Tim Redaksi.