Queensha.id — Sejarah,
Sejarah pemerintahan kerajaan-kerajaan besar Nusantara seperti Majapahit dan Mataram menunjukkan bahwa sistem pemerintahan klasik di Indonesia tidak hanya soal raja dan istana, tetapi juga struktur birokrasi dan pemungutan pajak yang kompleks.
Pengetahuan masa lampau ini sering dikaitkan dengan tantangan modern yaitu bagaimana membandingkan sistem pajak zaman kerajaan dengan zaman modern tanpa menyederhanakan konteksnya secara berlebihan.
Sistem Pemerintahan Majapahit dan Mataram: Raja di Puncak, Birokrasi Menyokong
Majapahit, yang berdiri dari abad ke-13 hingga awal abad ke-16, dikenal sebagai kerajaan Hindu-Buddha terbesar di Nusantara dengan wilayah pengaruh yang luas di Asia Tenggara. Raja di Majapahit memegang otoritas tertinggi sebagai kepala negara dan pemerintahan, dibantu oleh struktur birokrasi yang terorganisir.
Provinsi dan daerah bawahan dipimpin oleh pejabat bergelar Bhre (semacam penguasa wilayah) yang biasanya merupakan kerabat atau pejabat dekat istana. Sistem ini memungkinkan Majapahit melakukan koordinasi wilayah yang luas serta pemungutan pajak teratur dalam konteks zamannya.
Sementara itu, Kerajaan Mataram awalnya dikenal dalam bentuk Mataram Kuno (abad ke-8 hingga ke-10 M). Kelak tradisi pemerintahan kerajaan diperbaharui di bawah Mataram Islam pada abad ke-16 hingga abad ke-18 Masehi, terutama di bawah Sultan Agung yang memperkuat administrasi, membentuk wilayah provinsi (kadipaten), serta merasionalisasi pengelolaan pajak dan sistem birokrasi.
Pada masa kerajaan, pemerintahan sering bersifat sentralistik di pusat, namun dalam praktiknya delegasi kepada pejabat lokal (demang, patih, adipati) sangat menentukan bagaimana pemerintahan berjalan di lapangan.
Pajak Zaman Kerajaan: Pajak Bumi, Upeti, dan Pajak Dagang
Kerajaan-kerajaan klasik Nusantara seperti Majapahit dan Mataram sudah mengenal praktik pemungutan pajak atau upeti jauh sebelum era kolonial dan negara modern.
Bentuk pungutan pun beragam:
1. Pajak tanah yang menjadi sumber penting bagi produksi agraris,
2. Pajak perdagangan dan barang dagangan,
3. Upeti dari daerah bawahan sebagai simbol ketaatan kepada raja.
Pejabat pemungut pajak di kerajaan tidak selalu digaji oleh pusat, sehingga kecenderungan pemungutan berlebihan kerap terjadi sebagai kompensasi atas pengeluaran mereka sendiri. Kondisi ini serupa dengan persoalan pungutan lokal yang tidak terawasi di masa kini jika kontrol pusat lemah.
Zaman Kerajaan vs Zaman Modern: Mana Lebih “Kejam”?
Perbandingan antara sistem pajak kerajaan dan pajak modern membutuhkan pemahaman konteks:
1. Zaman kerajaan pajak atau upeti bersifat sering in natura (hasil bumi, barang) dan terikat tradisi ketaatan raja. Pemungutan yang berlebihan oleh pejabat lokal bisa memberatkan rakyat karena tidak ada standar tarif yang jelas, serta pengawasan administratif yang lemah.
2. Pajak modern, di negara-negara demokratis seperti Indonesia saat ini, dipungut secara formal berdasarkan undang-undang, tarif ditetapkan melalui peraturan, dan hasilnya dialokasikan untuk publik (infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan).
Namun kritik terhadap sistem modern sering berkaitan dengan ketidakmerataan, birokrasi yang kompleks, atau fiskal yang tidak efisien karena bukan sekadar jumlah pungutan.
Kesimpulan singkatnya yaitu sistem kerajaan mungkin terlihat “lebih keras” karena aturan dipaksakan tanpa mekanisme perlindungan hukum bagi warga, sementara sistem modern lebih prosedural meski tak bebas dari masalah administratif.
Pandangan Pengamat Ekonomi Terkemuka Indonesia
Menurut Prof. Sri Adiningsih, ekonom nasional, sistem perpajakan klasik tidak bisa disamakan langsung dengan sistem modern karena berbeda konteks tujuan dan struktur ekonomi. Pajak era kerajaan lebih berfungsi untuk menjaga stabilitas pertanian, pertahanan, dan legitimasi kekuasaan, sedangkan pajak modern memiliki peran redistributif untuk kesejahteraan sosial yang terukur dan berdasarkan undang-undang.
Prof. Adiningsih juga menekankan bahwa persepsi pajak sebagai “beban kejam” sering muncul ketika masyarakat belum melihat arah penggunaan pajak dalam layanan publik dan pembangunan ekonomi yang nyata.
Pandangan Pengamat Politik Terkemuka Indonesia
Dr. Azyumardi Azra (alm.) dan pengamat politik kontemporer menyebut bahwa struktur pemerintahan kerajaan seperti Majapahit atau Mataram harus dipahami dalam kerangka kekuasaan absolut; raja adalah pusat keputusan tanpa mekanisme check and balance. Politik pajak dalam sistem seperti itu sering lebih berkaitan dengan loyalitas dan pengaruh, bukan partisipasi warga.
Sementara itu, pemerintahan politik modern bersifat lebih partisipatif melalui legislatif, sehingga kebijakan pajak umumnya dibahas melalui wakil rakyat dan tunduk pada transparansi publik.
Jadi, sistem pemerintahan dan pajak di era kerajaan Majapahit dan Mataram menunjukkan ketertarikan birokrasi klasik terhadap stabilitas kekuasaan. Pajak zaman kerajaan tidak serta-merta lebih “kejam” dibanding zaman modern, tetapi lebih bersifat otoriter tanpa perlindungan hukum formal seperti di era konstitusional modern.
Pemahaman sejarah ini penting untuk menilai bagaimana praktik pajak dan pemerintahan berevolusi dari legitimasi tradisional ke legitimasi hukum dan partisipatif yang lebih manusiawi.
***
Tim Redaksi.