Queensha.id — Hukum,
Sebuah infografik yang dirilis media Warta One mendadak menyita perhatian publik. Bukan tanpa alasan. Visual tersebut memuat pesan tegas: mengganggu ibadah agama lain kini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi tindak pidana yang bisa berujung penjara.
Infografik ini merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Bab VII yang mengatur kejahatan terhadap agama dan kepercayaan. Aturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, menandai babak baru sikap negara dalam menjaga kerukunan antarumat beragama.
Negara Turun Tangan, Batas Kebebasan Diperjelas
Dalam unggahan foto tersebut, tampak ilustrasi bangunan-bangunan rumah ibadah dari berbagai agama yang berdiri berdampingan. Pesannya jelas bahwa Indonesia berdiri di atas pluralitas dan negara tidak lagi mentoleransi tindakan yang merusak harmoni itu.
Tulisan utama berbunyi tegas:
“Ganggu Ibadah Agama Lain Bisa Dipenjara.”
Kalimat ini bukan peringatan kosong, melainkan ringkasan dari pasal-pasal pidana baru yang siap diterapkan.
Pasal 300: Ujaran Kebencian Berbasis Agama
Bagian pertama infografik menjelaskan Pasal 300 KUHP. Pasal ini mengatur tentang:
1. Perbuatan bermusuhan.
2. Ujaran kebencian.
3. Hasutan.
4. Diskriminasi.
5. Ajakan kekerasan,
yang ditujukan terhadap agama atau kepercayaan lain di muka umum.
Ancaman hukumannya tidak main-main:
1. Penjara hingga 3 tahun.
2. Denda Kategori IV.
Hukuman dapat diperberat jika dilakukan melalui media digital atau media sosial.
Artinya, komentar, unggahan, ceramah, atau konten digital bernada kebencian berbasis agama kini memiliki konsekuensi pidana yang nyata.
Pasal 301: Konten Kebencian dan Tanggung Jawab Profesi
Lebih berat lagi, Pasal 301 KUHP menyoroti penyiaran atau penyebaran konten kebencian berbasis agama. Ancaman pidananya:
1. Penjara hingga 5 tahun.
2. Denda Kategori IV.
Yang menarik, pasal ini juga menyinggung kapasitas profesi. Jika perbuatan tersebut dilakukan:
1. Secara berulang.
2. Dalam kapasitas profesi (pendakwah, tokoh publik, jurnalis, influencer, atau penyiar).
Maka hakim dapat menambahkan hukuman, termasuk:
1. Pencabutan hak tertentu.
2. Pembatasan aktivitas profesi.
Karena, pesan negara sangat jelas: status sosial dan profesi bukan tameng hukum.
Bukan Membungkam Kritik, Tapi Menjaga Batas
Penting dicatat, aturan ini bukan untuk membungkam diskusi, kritik, atau dialog antaragama. Yang disasar adalah kebencian, hasutan, dan tindakan yang merusak ketertiban umum serta rasa aman umat beragama.
Negara menegaskan garis tebal antara Kebebasan berekspresi dengan ujaran kebencian yang memicu konflik.
Pesan Moral di Balik Ancaman Hukum
Infografik Warta One ini tidak hanya menyampaikan ancaman pidana, tetapi juga pesan moral yaitu Indonesia ingin merawat perbedaan, bukan membiarkannya menjadi bara konflik.
Di era digital, ketika satu kalimat bisa viral dan memicu kemarahan massal, hukum hadir sebagai rem darurat. Mulai 2026, kata-kata bisa menjadi barang bukti, dan unggahan bisa menjadi jalan menuju ruang sidang.
Pandangan Mahfud MD: Hukum Hadir untuk Melindungi, Bukan Menakut-nakuti
Sejalan dengan semangat yang tertuang dalam KUHP baru, pengamat hukum tata negara Prof. Mahfud MD dalam berbagai pernyataan publik dari sumber-sumber terpercaya menegaskan bahwa pengaturan pidana terkait agama bukan dimaksudkan untuk mengekang kebebasan berpendapat, melainkan untuk melindungi hak dasar warga negara dalam menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut.
Mahfud menekankan bahwa kebebasan berekspresi bukan kebebasan absolut. Dalam negara hukum, kebebasan tersebut berhenti ketika mulai melukai martabat, menghasut kebencian, atau memicu konflik sosial. Terlebih jika menyasar agama atau kepercayaan yang secara konstitusional dilindungi negara.
Menurut Mahfud, Indonesia memiliki sejarah panjang konflik horizontal yang kerap dipicu oleh narasi keagamaan yang dipelintir dan disebarkan tanpa tanggung jawab. Karena itu, negara wajib hadir untuk memberi pagar hukum yang jelas agar perbedaan tidak berubah menjadi permusuhan.
Ia juga mengingatkan bahwa pasal-pasal pidana dalam KUHP baru harus diterapkan secara hati-hati, adil, dan tidak diskriminatif, agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik yang sah atau perbedaan pendapat yang disampaikan secara beradab.
“Yang dilarang itu kebenciannya, hasutannya, dan kekerasannya—bukan keyakinan atau pendapatnya,” demikian garis besar pandangan Mahfud yang kerap ia sampaikan dalam forum akademik dan diskusi kebangsaan.
Sumber: Warta One
Tanggal: 20 Januari 2026