Queensha.id - Nasional,
Putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) menjadi babak penting dalam polemik keterbukaan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi memenangkan permohonan sengketa informasi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, yang selama ini menyembunyikan sejumlah data dalam salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (13/1/2026), Majelis KIP menyatakan salinan ijazah Jokowi yang digunakan untuk pencalonan Presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 merupakan informasi publik yang terbuka. Putusan ini sekaligus mengabulkan permohonan Bonatua untuk seluruhnya.
“Amar putusan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, saat membacakan putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
Sembilan Item yang Dipersoalkan
Bonatua menegaskan, kemenangan ini membuka jalan agar sembilan item informasi yang selama ini ditutupi KPU dapat diakses publik. Kesembilan item tersebut meliputi:
1.Nomor ijazah.
2. Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
3. Tanggal lahir.
4. Tempat lahir.
5. Tanda tangan pejabat legalisasi.
6. Tanggal legalisasi.
7. Tanda tangan Rektor UGM.
8. Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Menurut Bonatua, penutupan data tersebut tidak memiliki dasar kuat jika merujuk pada prinsip keterbukaan informasi publik, terlebih ijazah itu digunakan sebagai dokumen administratif pencalonan pejabat negara.
“Terus terang kita bahagia. Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik. Artinya, sembilan item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik,” kata Bonatua dalam siaran Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
Publik Diminta Membandingkan
Bonatua menjelaskan, keterbukaan ini justru memberi ruang bagi publik—khususnya alumni UGM—untuk melakukan pembandingan secara objektif.
“Yang punya ijazah UGM bisa membandingkan. ‘Kok tanda tangan saya sama’, atau ‘kok beda’. Termasuk tanggal legalisasi. Selama ini itu semua disembunyikan,” ujarnya.
Ia menilai, keterbukaan bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan memastikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan administrasi negara tetap terjaga.
Preseden bagi Pejabat Publik
Bonatua menegaskan bahwa perjuangannya selama berbulan-bulan ini bertujuan menciptakan preseden penting: ijazah pejabat publik bukan dokumen sakral yang kebal dari pengawasan publik.
“Kalau rakyat ingin tahu ijazah pejabat ya mau presiden, gubernur, atau anggota dewan ya mereka cukup bersurat ke PPID. Ini hak publik,” tegasnya.
Keterbukaan vs Privasi
Putusan KIP ini dipandang sebagai titik temu antara keterbukaan informasi dan akuntabilitas pejabat negara. Dengan menyatakan salinan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka, KIP menegaskan bahwa dokumen yang digunakan untuk kepentingan politik elektoral memiliki dimensi publik yang kuat.
Di tengah masih bergulirnya berbagai proses hukum terkait polemik ijazah Jokowi, putusan ini memperjelas satu hal: transparansi bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan fondasinya. Dan bagi Bonatua Silalahi, keputusan KIP bukan sekadar kemenangan personal, melainkan tonggak bagi hak publik untuk tahu.
***