Queensha.id — Hukum,
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Kamis (1/1/2026). Namun alih-alih disambut tenang, sejumlah ketentuan di dalamnya justru memantik kekhawatiran publik.
Salah satu pasal yang menuai sorotan tajam adalah ancaman pidana bagi demonstran yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan kepada aparat berwenang.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, menegaskan bahwa KUHP baru secara eksplisit mengkriminalisasi peserta unjuk rasa yang tidak memenuhi prosedur administratif. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 256 KUHP.
“Di KUHP yang baru, tepatnya Pasal 256, jelas disebutkan bahwa setiap orang yang menggelar aksi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu bisa dikenai pidana,” ujar Isnur dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026).
Menurut Isnur, aturan ini berpotensi menjadi kemunduran serius bagi demokrasi.
Ia menilai ancaman pidana penjara terhadap demonstran dapat mempersempit ruang kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, yang selama ini dijamin sebagai hak konstitusional.
Dalam KUHP yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ketentuan mengenai unjuk rasa ditempatkan dalam Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum. Bagian ini secara khusus mengatur penyelenggaraan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di ruang publik.
Pasal 256 menyebutkan, setiap orang yang tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum, dan tindakan tersebut mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara, dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHP ditetapkan sebesar Rp 10 juta.
Ketentuan ini dinilai berbeda secara signifikan dengan regulasi sebelumnya. Sebelum KUHP baru diberlakukan, pengaturan unjuk rasa merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam Pasal 10 UU tersebut, unjuk rasa memang wajib diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian paling lambat 3x24 jam sebelum pelaksanaan.
Namun, jika aksi dilakukan tanpa pemberitahuan, sanksi yang diberikan sebatas pembubaran, bukan pidana penjara. Bahkan, UU Nomor 9 Tahun 1998 justru memberikan ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi penyampaian pendapat di muka umum, dengan hukuman penjara paling lama satu tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 18.
Perubahan pendekatan dari sanksi administratif menjadi sanksi pidana inilah yang kini memicu kekhawatiran luas. Koalisi masyarakat sipil menilai pasal tersebut berpotensi digunakan secara represif, terutama dalam situasi politik atau sosial yang sensitif.
Pemberlakuan KUHP baru ini pun menjadi ujian awal bagi komitmen negara dalam menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan kebebasan berekspresi. Apakah hukum akan menjadi alat perlindungan hak warga, atau justru instrumen pembatas suara publik, kini menjadi pertanyaan besar yang menunggu jawaban dalam praktik di lapangan.
***
Tim Redaksi.