Notification

×

Iklan

Iklan

KUHP Baru Mengubah Wajah Hukum Pidana: Dari Pasal Bergeser hingga Delik Baru yang Mengundang Polemik

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14.35 WIB Last Updated 2026-01-03T08:19:20Z
Foto, tangkap layar dari UU Republik Indonesia.

Queensha.id - Hukum,



Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menandai babak besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Setelah puluhan tahun menggunakan KUHP warisan kolonial, negara kini memiliki kodifikasi hukum pidana nasional yang membawa pergeseran pasal, perluasan definisi, hingga lahirnya norma-norma baru yang memicu perdebatan publik.


Perubahan ini bukan sekadar soal penomoran pasal. KUHP baru mengubah cara pandang negara dalam memidana warga, mempertegas perlindungan tertentu, sekaligus memperluas ruang kriminalisasi pada aspek-aspek yang sebelumnya dianggap privat.


Pergeseran Fundamental dalam KUHP Baru

Salah satu perubahan mendasar adalah penyusunan ulang sistematika pasal. Hampir seluruh tindak pidana dalam KUHP lama mengalami pergeseran nomor, bahkan sebagian mengalami redefinisi substansi.


Beberapa perubahan kunci antara lain:

1. Daluwarsa Aduan
KUHP lama diatur dalam Pasal 74, kini bergeser menjadi Pasal 29 KUHP baru, dengan pengaturan yang lebih sistematis.

2. Percobaan Tindak Pidana
Dari Pasal 53 KUHP lama, kini diatur dalam Pasal 17 dan 18, memperjelas batas antara niat dan perbuatan yang dapat dipidana.


1. Penyertaan (Turut Serta)
Pasal 55 dan 56 KUHP lama kini menjadi Pasal 20 dan 21, dengan rumusan yang lebih tegas terkait peran pelaku.

2. Nebis in Idem
Prinsip seseorang tidak dapat diadili dua kali untuk perkara yang sama, kini ditegaskan dalam Pasal 132 ayat (1) huruf a.

3. Daluwarsa Penuntutan
Beralih dari Pasal 78 KUHP lama ke Pasal 136 KUHP baru.



Definisi Anak

KUHP baru menetapkan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun (Pasal 150), menyelaraskan dengan rezim perlindungan anak nasional dan internasional.


Definisi Luka Berat

Untuk pertama kalinya dirumuskan secara eksplisit dalam Pasal 155, guna menghindari tafsir multitafsir di pengadilan.


Delik Klasik, Pasal Baru

Berbagai tindak pidana klasik tetap dipertahankan, namun dengan nomor dan pendekatan baru, antara lain:


1. Masuk pekarangan tanpa hak: Pasal 167 → Pasal 257.

2. Kekerasan bersama terhadap orang/barang: Pasal 170 → Pasal 262.

3. Perintangan penyidikan: Pasal 221 → Pasal 278.

4. Pembakaran dengan sengaja: Pasal 187–188 → Pasal 308.

5. Memaksa orang dengan kekerasan/ancaman: Pasal 335 → Pasal 448.

6. Laporan atau pengaduan palsu: Pasal 220 → Pasal 361.

7. Keterangan palsu di atas sumpah: Pasal 242 → Pasal 373.

8. Pemalsuan surat/akta otentik: Pasal 263 & 266 → Pasal 395–400.

9. Pemalsuan mata uang: Pasal 244–251 → Pasal 374–381.

10. Pemalsuan materai: sebelumnya tidak diatur → Pasal 382.



Delik Moral dan Sosial yang Mengundang Sorotan

KUHP baru juga membawa perluasan pengaturan delik moral yang menuai perhatian luas:


1. Perzinaan
Dari Pasal 284 KUHP lama menjadi Pasal 411, 412 (kumpul kebo), dan 413.

2. Perjudian
Pasal 303 KUHP lama kini menjadi Pasal 426 dan 427, dengan cakupan lebih luas.

3. Pencemaran nama baik dan fitnah
Pasal 310–311 → Pasal 433 dan 434.

4. Penculikan
Pasal 333 → Pasal 450.

5. Pembunuhan
Pasal 338–340 → Pasal 458–462, termasuk pengaturan baru tentang membantu bunuh diri.

6. Aborsi
Pasal 346–349 → Pasal 463–465.

7. Penganiayaan
Pasal 351–356 → Pasal 466–470.

8. Perkosaan
Pasal 285 → Pasal 473, dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

9. Kealpaan yang menyebabkan mati atau luka
Pasal 359–360 → Pasal 474 dan 475.



Kejahatan terhadap Harta dan Ekonomi

Tindak pidana ekonomi juga mengalami penataan ulang:


1. Pencurian: Pasal 362–365 → Pasal 476–479.

2. Pemerasan dan pengancaman: Pasal 368–369 → Pasal 482–483.

3. Penggelapan: Pasal 372–375 → Pasal 486–488.

4. Penipuan/perbuatan curang: Pasal 378 → Pasal 492–494, termasuk penipuan ringan.

5. Penadahan: Pasal 480–481 → Pasal 591–592



Senjata Tajam dan Narkotika

Menariknya, kedapatan membawa senjata tajam yang sebelumnya diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tidak lagi dirumuskan secara eksplisit dalam KUHP baru, tetap berada dalam rezim undang-undang khusus.


Sementara itu, tindak pidana narkotika yang sebelumnya hanya diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009, kini juga mendapat rujukan dalam KUHP baru melalui Pasal 609 dan 610, menegaskan pendekatan hukum pidana terpadu.


Era Baru, Tantangan Baru

KUHP baru digadang-gadang sebagai simbol dekolonisasi hukum pidana. Namun di sisi lain, ia memunculkan kekhawatiran soal over-kriminalisasi, tafsir karet, dan potensi konflik dengan kebebasan sipil.


Dengan berlakunya KUHP baru, aparat penegak hukum, praktisi, hingga masyarakat dituntut untuk memahami perubahan ini secara utuh. Sebab, dalam hukum pidana, ketidaktahuan bukan alasan pemaaf.


Pertanyaannya kini bukan lagi apakah KUHP baru akan berlaku, melainkan sejauh mana negara mampu menegakkannya secara adil dan proporsional.


***
Tim Redaksi.