Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai praktik jual-beli kendaraan bermotor yang hanya mengandalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai persoalan serius yang tidak bisa dipandang remeh.
Fenomena yang dikenal sebagai transaksi STNK only ini dinilai mengancam keamanan aset jaminan hingga stabilitas industri pembiayaan atau multifinance secara nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi meningkatkan risiko pembiayaan, khususnya pada segmen kendaraan roda dua dan roda empat.
“OJK memandang praktik jual-beli kendaraan STNK only dan aksi premanisme sebagai ancaman terhadap keamanan aset jaminan, kepastian hukum, dan stabilitas industri pembiayaan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, penguatan koordinasi lintas lembaga menjadi keharusan untuk meminimalisir praktik serupa di lapangan. OJK juga mendorong perusahaan multifinance agar tidak lengah dan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian secara ketat.
“Perusahaan multifinance didorong untuk memperkuat manajemen risiko, meningkatkan verifikasi dokumen agunan, serta memastikan pelindungan konsumen berjalan optimal,” tambahnya.
Data OJK mencatat, piutang pembiayaan perusahaan multifinance secara nasional mencapai Rp 506,82 triliun per November 2025, tumbuh 1,09 persen secara tahunan (year-on-year).
Sementara itu, rasio pembiayaan bermasalah atau Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,44 persen, membaik dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 2,47 persen.
Di sisi lain, dinamika industri otomotif juga menunjukkan tantangan tersendiri. Data wholesales Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan mobil sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai 803.687 unit, turun 7,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Meski demikian, target tahunan tetap tercapai berkat lonjakan penjualan pada Desember 2025 yang naik 26,9 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Pada level retail sales, sebanyak 833.692 unit mobil terjual sepanjang 2025, meski juga turun 7,2 persen secara tahunan.
Pandangan Pengamat Sosial Jepara
Pengamat sosial Jepara, Purnomo Wardoyo, menilai maraknya praktik jual-beli kendaraan STNK only tidak semata persoalan hukum atau pembiayaan, tetapi juga mencerminkan problem sosial yang lebih dalam.
“Fenomena STNK only ini menunjukkan adanya irisan antara tekanan ekonomi, rendahnya literasi hukum masyarakat, dan tumbuhnya budaya instan. Banyak orang tergiur harga murah tanpa memahami risiko hukum dan sosialnya,” ujar Purnomo, Minggu (11/1/2026).
Ia menilai, di daerah-daerah, termasuk wilayah pantura seperti Jepara, praktik tersebut kerap melibatkan jaringan informal yang beririsan dengan premanisme terselubung. Kondisi ini, menurutnya, berbahaya jika dibiarkan karena dapat merusak rasa aman masyarakat.
“Ketika transaksi ilegal mulai dianggap wajar, hukum pelan-pelan kehilangan wibawanya. Ini bukan hanya soal kendaraan, tapi soal kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan lembaga keuangan,” tegasnya.
Purnomo juga mengingatkan bahwa masyarakat kecil sering kali menjadi korban paling rentan. Kendaraan yang dibeli tanpa BPKB berpotensi ditarik sewaktu-waktu, memicu konflik horizontal, bahkan kekerasan.
“Perlu edukasi masif dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga keuangan. Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa murah di awal bisa mahal di akhir,” pungkasnya.
***
Tim Redaksi.