Notification

×

Iklan

Iklan

MK Tegaskan: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Selasa, 20 Januari 2026 | 20.50 WIB Last Updated 2026-01-20T13:51:23Z
Foto, gedung Mahkamah Konstitusi (MK).




Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan prinsip penting dalam demokrasi yaitu wartawan tidak dapat serta-merta dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Putusan ini sekaligus menjadi tameng konstitusional bagi kebebasan pers dari kriminalisasi.


Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).



Putusan ini merupakan jawaban atas uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tak Bisa Lompat ke Pidana

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, apabila tidak dimaknai secara jelas.


MK menegaskan bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak boleh dilakukan secara langsung. 

Proses hukum wajib didahului dengan mekanisme:



3. Pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.


Langkah pidana atau perdata baru dapat ditempuh jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice.


Mencegah Kriminalisasi Pers

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas, pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk langsung menjerat wartawan dengan hukum pidana, tanpa melalui mekanisme yang sudah diatur dalam UU Pers.


“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999,” ujar Guntur.


Ia menambahkan, putusan ini bertujuan memastikan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan harus mengedepankan prinsip perlindungan terhadap pers, bukan pendekatan represif.


Dewan Pers Jadi Gerbang Utama

MK menegaskan bahwa Dewan Pers memegang peran sentral dalam menyelesaikan sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik. Sengketa tersebut tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana, melainkan diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme etik dan hak publik sebagaimana diatur UU Pers.


“Apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, maka penyelesaiannya harus mengedepankan mekanisme sebagaimana diatur dalam UU 40/1999 dengan pertimbangan Dewan Pers,” lanjut Guntur.


Babak Baru Perlindungan Pers

Putusan MK ini dinilai sebagai tonggak penting kebebasan pers di Indonesia, sekaligus koreksi terhadap praktik kriminalisasi wartawan yang kerap terjadi di lapangan.


Dengan putusan ini, MK menegaskan kembali bahwa pers bukan musuh hukum, melainkan pilar demokrasi yang harus dilindungi. Kritik, kontrol sosial, dan kerja jurnalistik tidak boleh dibungkam dengan ancaman pidana, selama dijalankan sesuai kode etik dan hukum pers.


***