Queensha.id - Jepara,
Niat baik tidak selalu berakhir baik. Di era media sosial, kepedulian yang tidak dibarengi kehati-hatian bisa berubah menjadi tekanan serius. Peristiwa yang dialami seorang warga Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, menjadi cermin betapa tipisnya batas antara menolong dan terjerat masalah.
Kisah ini bermula dari permintaan bantuan sederhana. Sodikin dimintai tolong oleh seorang teman untuk melacak alamat seseorang di Jepara. Informasi yang dimiliki sangat terbatas, hanya selembar KTP. Permintaan itu muncul karena bos temannya di Jakarta merasa dirugikan setelah memesan furnitur senilai sekitar Rp15 juta.
Kesepakatan awal dua minggu pengerjaan, namun hingga tiga bulan berlalu, barang tak kunjung dikirim dan pihak penjual asal Jepara tak bisa lagi dihubungi.
Dengan niat membantu korban warga Jakarta, Sodikin berusaha mencari keberadaan orang tersebut. Sebuah unggahan dibuat di Facebook, menampilkan foto KTP dengan sebagian nomor disamarkan, disertai permintaan informasi alamat pemilik KTP.
Respons datang cepat. Dalam waktu setengah hari, alamat berhasil diketahui. Merasa tujuannya tercapai, unggahan itu segera dihapus.
Tidak ada niat mempermalukan atau memviralkan, melainkan semata membantu menyelesaikan persoalan. Namun situasi berubah drastis.
Dua hari kemudian, Sodikin dihubungi seseorang bernama Ade Putra, yang mengaku sebagai pemilik KTP dalam unggahan tersebut. Ia meminta Sodikin datang ke rumahnya di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara, dengan alasan ingin menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Upaya damai pun dilakukan. Sodikin datang langsung dengan itikad baik untuk meminta maaf dan berharap persoalan selesai secara kekeluargaan. Namun, menurut keterangannya, suasana yang dihadapi justru berbalik menekan.
“Saya datang ke rumahnya dengan niat baik untuk minta maaf. Tapi setelah sampai di sana, saya malah diminta ganti rugi Rp5 juta sampai Rp6 juta. Posisi saya waktu itu sangat tertekan,” ujar Sodikin, yang diterima awak media, Sabtu (17/1/2026).
Ia mengaku mendapat tekanan disertai ancaman akan dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Saya kaget dan ketakutan. Saya tidak pernah berniat mencemarkan nama baik siapa pun. Unggahan itu sudah saya hapus. Tapi saya diintimidasi dengan ancaman laporan polisi,” katanya.
Terkait tawaran Rp2 juta, Sodikin menegaskan bahwa hal itu bukan bentuk tawar-menawar awal.
“Saya tidak pernah menawar di awal. Angka Rp2 juta itu muncul setelah saya ditekan dan diminta ganti rugi Rp5 sampai Rp6 juta. Itu pun karena saya benar-benar tidak sanggup,” jelasnya.
Tekanan tidak berhenti di situ. Istri dan anak Sodikin ikut dipanggil ke rumah Ade Putra untuk diminta meminta maaf.
Situasi menjadi mencekam. Tangis pecah, dan satu keluarga diliputi ketakutan oleh ancaman hukum yang tidak sepenuhnya mereka pahami.
Meski tidak ada uang yang diserahkan, tekanan psikologis dan permintaan uang tersebut telah menimbulkan dampak serius. Dalam kondisi tertekan, persoalan ini kemudian diketahui oleh awak media.
Masalah tersebut diteruskan ke lembaga desa Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Mambak, kecamatan Pakisaji, Jepara untuk ditangani secara objektif dan bermartabat.
FKPM Mambak segera melakukan koordinasi dan pendalaman. Prinsip yang dipegang jelas yaitu penyelesaian harus mengedepankan keadilan, kemanusiaan, dan musyawarah, tanpa intimidasi.
Pada Jumat malam, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, persoalan ini dibahas di Posko FKPM Mambak. Musyawarah digelar bukan untuk mencari siapa yang benar atau salah, melainkan untuk meluruskan duduk perkara dan meredam konflik.
Hasil pendalaman FKPM Mambak menyimpulkan bahwa tidak terdapat pemerasan secara faktual karena tidak ada uang yang diserahkan.
Namun, terdapat dugaan tekanan berupa permintaan ganti rugi yang disertai ancaman hukum. Kesalahpahaman diluruskan, emosi diredam, dan perkara diarahkan pada penyelesaian yang lebih proporsional.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi publik. Media sosial bukan ruang tanpa konsekuensi. Satu unggahan, meski diniatkan membantu, dapat berujung pada persoalan hukum dan tekanan psikologis.
Namun kisah ini juga menunjukkan sisi terang yaitu keadilan sosial lahir dari kebersamaan. Kehadiran FKPM Mambak membuktikan bahwa konflik tidak selalu harus diselesaikan dengan ancaman, melainkan melalui dialog dan pendampingan.
"Yang benar belum tentu kuat. Tetapi yang bersatu, mampu melindungi".
Di dunia yang tak selalu adil, berbuat baik tetaplah penting namun harus disertai kebijaksanaan. Karena kebaikan yang tidak dijaga, bisa berubah menjadi pintu penderitaan.
***
Wartawan: Aris BS.
Tim Redaksi.