Queensha.id - Hukum,
Memasuki masa berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak 2 Januari lalu, polemik tak terelakkan. Salah satu pasal yang kembali memantik perdebatan publik adalah Pasal 411 tentang tindak pidana perzinaan, yang kini resmi menjadi bagian dari hukum pidana nasional.
Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai kehadiran pasal tersebut mencerminkan dilema klasik negara hukum: antara kewajiban menjaga norma agama dan kesusilaan, dengan penghormatan terhadap kebebasan privat warga negara.
“Negara memang memiliki kewajiban untuk mengatur norma agama dan kesusilaan. Namun tentu tidak semua pihak merasa nyaman dengan pengaturan tersebut,” ujar Hery, Minggu (4/12/2025).
Meski demikian, Hery menekankan bahwa pembentuk undang-undang tidak serta-merta menjadikan pasal perzinaan sebagai alat represif.
Menurutnya, penempatan Pasal 411 sebagai delik aduan menunjukkan sikap kehati-hatian negara dalam mengkriminalisasi perilaku privat.
“Pengenaan sanksi pidana sudah secara bijak ditempatkan, karena delik dari pasal ini adalah delik aduan,” tegasnya.
Artinya, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak tanpa adanya laporan dari pihak yang secara hukum dianggap dirugikan. Dalam Pasal 411, pengaduan hanya dapat diajukan oleh suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Namun, pembatasan pihak pelapor inilah yang kini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah warga negara mengajukan uji materi Pasal 411 melalui Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025. Permohonan tersebut diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, bersama pemohon lainnya.
Para pemohon menilai ketentuan delik aduan dalam pasal perzinaan problematik secara prinsipil. Mereka berargumentasi bahwa hubungan seksual konsensual antar orang dewasa, selama dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan, tidak melahirkan korban pidana yang nyata.
Dalam logika tersebut, orang tua atau anak dinilai tidak dapat secara otomatis diposisikan sebagai korban langsung atas aktivitas privat yang dilakukan secara sukarela oleh individu dewasa.
Menurut para pemohon, negara justru berisiko melampaui batas dengan membawa urusan moral dan privat ke ranah pidana.
Perdebatan ini menempatkan Pasal 411 pada persimpangan krusial yaitu antara perlindungan nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat, dan prinsip hukum pidana modern yang menekankan asas kerugian nyata (actual harm) sebagai dasar pemidanaan.
Putusan Mahkamah Konstitusi nantinya akan menjadi penentu arah: apakah negara akan tetap mempertahankan batas tegas atas nama kesusilaan, atau mulai menarik garis yang lebih jelas antara hukum pidana dan ranah privat warga negara.
***
Tim Redaksi.