Queensha.id - Jakarta,
Praktik korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati akhirnya terbuka lebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa dalam kasus dugaan pemerasan seleksi perangkat desa.
Skandal ini menyingkap pola rapi yaitu dengan pembentukan “Tim 8”, tarif jabatan ratusan juta rupiah, hingga uang miliaran yang dikumpulkan dalam karung dan kresek hitam.
Empat tersangka tersebut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). Mereka adalah Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
“Tim 8” dan Instruksi dari Atas
KPK mengungkap adanya pembentukan “Tim 8” oleh Sudewo. Tim ini berperan sebagai koordinator lapangan pemerasan calon perangkat desa (caperdes). Delapan orang tersebut merupakan kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pati, yakni Sisman, Sudiyono, Abdul Suyono, Imam, Yoyon, Pramono, Agus, dan Sumarjiono.
Menurut Asep, instruksi dugaan pemerasan mulai berjalan sejak akhir 2025, bertepatan dengan diumumkannya rencana pembukaan formasi perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati sendiri memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang masih kosong.
“Informasi itu diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW bersama orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Asep.
Tarif Dimark Up hingga Rp 225 Juta
Setelah Tim 8 dibentuk, Abdul Suyono dan Sumarjiono menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para caperdes. Atas arahan Sudewo, ditetapkan tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.
“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.
Praktik ini disertai ancaman yaitu calon perangkat desa yang menolak membayar disebut tidak akan mendapat kesempatan formasi di tahun-tahun berikutnya.
Rp 2,6 Miliar dalam Karung
Dari pengondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan sebagai pengepul, lalu diserahkan kepada Abdul Suyono untuk diduga diteruskan kepada Sudewo.
KPK menyita uang tersebut dalam kondisi mencengangkan.
“Uangnya ditemukan dari karung dan kresek hitam, pecahannya beragam, mulai Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Tidak diikat rapi, ada yang pakai karet,” kata Asep.
KPK Minta Korban Berani Lapor
Atas perkara ini, KPK mengimbau para calon perangkat desa di Pati untuk tidak takut melapor. Asep menegaskan, posisi mereka adalah korban pemerasan.
“Jangan takut, perangkat desa ini adalah korban. Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara,” ujarnya.
Kasus ini menjadi potret telanjang bagaimana jabatan desa (yang semestinya menjadi garda pelayanan publik) diperdagangkan secara sistematis. Ketika karung dan kresek menjadi simbol aliran uang, publik kembali diingatkan bahwa korupsi bisa tumbuh subur hingga ke akar pemerintahan paling bawah.
***
Tim Redaksi.