Queensha.id - Pati,
Parkir di Indonesia bukan sekadar urusan kendaraan berhenti sejenak. Di balik deretan motor dan mobil yang tersusun rapi atau justru semrawut yang tersimpan fenomena sosial-ekonomi yang telah mengakar puluhan tahun yaitu parkir liar.
“Modalnya cuma peluit sama rompi. Kadang izin RT, kadang juga enggak,” ujar Antok Blawur, warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang mengaku 25 tahun menekuni profesi juru parkir liar.
Bagi Antok, parkir bukan sekadar pekerjaan sambilan. Ia menyebutnya sebagai ladang uang yang relatif aman, cepat, dan minim risiko. Tak perlu modal besar, tak butuh ijazah, bahkan sering kali tanpa karcis resmi.
“Motor sama mobil datang sendiri. Kita tinggal atur, pas mau pergi tinggal tiup peluit, dapat duit,” katanya sambil tersenyum.
Parkir Liar: Murah Modal, Tinggi Hasil
Dalam sehari, Antok mengaku bisa mengantongi Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, terutama jika berjaga di pagi dan sore hari, atau malam saat kawasan ramai. Siang hari biasanya dihindari karena panas terik.
Fenomena ini bukan rahasia umum. Di banyak kota dan kabupaten, parkir liar tumbuh subur di depan minimarket, pasar, pusat kuliner, bahkan kantor pemerintahan. Ironisnya, parkir resmi pun kerap berjalan tanpa karcis.
“Tukang parkir resmi juga jarang kasih karcis. Itu hal biasa,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat batas antara parkir resmi dan liar semakin kabur di mata masyarakat.
Ketika Acara Jadi Ladang Emas
Momentum paling menguntungkan bagi juru parkir liar adalah saat ada acara hajatan, konser, pengajian, atau keramaian dadakan. Tarif parkir bisa melonjak drastis, dari yang biasanya Rp2.000–Rp5.000 menjadi Rp10.000 hingga Rp30.000 per kendaraan.
Menariknya, Antok mengaku jarang sekali pengemudi memprotes tarif.
“Jarang ada yang ngajak ribut soal uang parkir,” katanya.
Faktor enggan ribut, malas berdebat, hingga takut kendaraan bermasalah membuat banyak pengendara memilih membayar, meski sadar tarifnya tidak wajar.
Antara Pembiaran dan Kebutuhan Ekonomi
Fenomena parkir liar tidak bisa dilepaskan dari masalah struktural: keterbatasan lapangan kerja, lemahnya pengawasan, serta pembiaran yang berlangsung lama. Banyak juru parkir liar berasal dari kalangan ekonomi bawah, dengan pilihan kerja yang sangat terbatas.
Di sisi lain, penegakan aturan parkir sering kali tumpul. Razia bersifat temporer, sementara sistem parkir berkarcis dan retribusi daerah belum berjalan optimal. Akibatnya, potensi pendapatan daerah bocor, sementara masyarakat dirugikan tanpa kepastian tarif dan keamanan.
Kesadaran Publik Jadi Kunci
Parkir liar bukan semata persoalan juru parkir, melainkan masalah bersama. Selama masyarakat masih membayar tanpa bertanya karcis, selama aparat membiarkan tanpa solusi, dan selama kebutuhan ekonomi terus mendesak, praktik ini akan terus hidup.
Pengalaman Antok Blawur menjadi cermin realitas di lapangan bahwa parkir liar telah berubah menjadi ekonomi informal yang mapan, meski berada di wilayah abu-abu hukum.
Kini, pertanyaannya bukan lagi sekadar “salah atau benar”, melainkan sampai kapan fenomena ini dibiarkan, dan apakah negara benar-benar hadir untuk menata, bukan sekadar menertibkan sesaat.
Fenomena lain yang kerap ditemui adalah papan peringatan bertuliskan “Barang hilang atau rusak bukan tanggung jawab kami” yang dipasang di area parkir, baik liar maupun yang mengatasnamakan resmi.
“Pasang saja pelang begitu, beres,” kata Antok sambil tertawa. “Barang hilang atau rusak tanggung sendiri, hahahaha.”
Padahal, secara hukum pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar. Dalam perspektif peraturan perundang-undangan, hubungan antara juru parkir dan pemilik kendaraan termasuk dalam perjanjian penitipan (bewaargeving) sebagaimana diatur dalam Pasal 1694 KUH Perdata. Artinya, pihak yang menerima titipan di dalam hal ini pengelola parkir memiliki kewajiban menjaga kendaraan yang diparkirkan.
Dengan kata lain, papan peringatan tersebut tidak otomatis menggugurkan tanggung jawab hukum, terutama jika terbukti ada kelalaian. Namun karena minimnya pemahaman hukum dan enggan berurusan panjang, mayoritas pengendara memilih diam ketika kehilangan helm, spion, atau bahkan kendaraan.
Kondisi ini kembali memperlihatkan ketimpangan relasi antara pengelola parkir dan pengguna jasa, di mana aturan hukum sering kalah oleh praktik di lapangan. Selama masyarakat tidak menuntut haknya dan negara belum menata sistem parkir secara serius, papan-papan peringatan itu akan terus berdiri meski bertentangan dengan hukum yang berlaku.