Queensha.id - Jepara,
Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali ditunjukkan Polres Jepara. Tim Patroli Presisi Siraju Polres Jepara, Polda Jawa Tengah, membubarkan pesta minuman keras (miras) yang dilakukan belasan pemuda di Kelurahan Bulu, Kecamatan Jepara Kota, Minggu (4/5/2025) dini hari.
Sebanyak 17 pemuda yang terlibat langsung diamankan petugas. Mereka kemudian didata, diminta membuat surat pernyataan, dan diberikan pembinaan di Mapolres Jepara sebagai langkah pencegahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
Aksi cepat kepolisian ini berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui WhatsApp Siraju di nomor 0811-2894-040 serta Call Center 110 Polri. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa kumpul-kumpul disertai konsumsi miras di salah satu rumah kawasan Kelurahan Bulu.
Personel Polres Jepara yang tengah melaksanakan patroli rutin dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) langsung bergerak menuju lokasi.
“Tim Patroli Siraju langsung menuju ke lokasi, dan benar didapati belasan anak muda yang sedang pesta miras,” ujar Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan empat botol minuman keras sebagai barang bukti. Seluruh pemuda yang berada di lokasi kemudian diamankan untuk menghindari potensi gangguan kamtibmas yang lebih luas.
“Untuk memberi efek jera, para pemuda yang terlibat pesta miras kami amankan dan dilakukan pembinaan,” jelas AKP Dwi.
Dalam pembinaan tersebut, polisi menekankan bahaya konsumsi miras, termasuk tingginya potensi tindak kriminal dan perbuatan pidana yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol.
Usai penanganan di lokasi tersebut, Tim Patroli Siraju melanjutkan patroli ke sejumlah titik rawan, termasuk SPBU Kalitekuk Tahunan hingga Jalan Raya Rengging–Pecangaan, guna mengantisipasi aksi balap liar dan gangguan keamanan lainnya.
Polres Jepara juga mengimbau peran aktif keluarga, khususnya orang tua, untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari.
“Kami mengimbau orang tua agar mengawasi pergaulan anak, terutama jika keluar rumah di atas pukul 21.00 WIB. Ini penting untuk mencegah kenakalan remaja seperti tawuran, pergaulan bebas, pesta miras, penyalahgunaan narkoba, hingga balap liar,” pungkas AKP Dwi.
***
Tim Redaksi.